|
sumber foto (detiknews) |
JAKARTA, JMI -- Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Bupati Kabupaten Tanah
Bumbu Mardani Maming sebagai
buronan. Dengan begitu, KPK melibatkan aparat penegak hukum lain untuk mencari
dan menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.
Langkah KPK dalam menangani kasus ini terbilang cepat. Sebab,
KPK baru mendapat informasi dari masyarakat mengenai kasus tersebut sekitar
Februari 2022.
KPK menggelar penyelidikan dengan meminta
keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak antara lain pihak Dinas Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi
Kalimantan Selatan, pihak PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) serta analisis
berbagai dokumen.
Dari
proses tersebut, KPK menemukan lebih dua alat bukti sehingga menaikkan status
perkara ke tingkat penyidikan pada Juni 2022 dengan menetapkan Maming sebagai
tersangka.
Dalam
proses penyidikan, KPK menemukan fakta dugaan pelimpahan izin usaha
pertambangan (IUP) operasi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL)
kepada PT PCN yang dilakukan Maming selaku Bupati Tanah Bumbu.
Hal
tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Setelah
PT PCN beroperasi dalam penambangan batu bara, MM [Mardani Maming] diduga
mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT
PCN," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Praperadilan
Maming
selaku kader PDI Perjuangan (PDIP) lantas mengajukan Praperadilan ke Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum yang sedang berjalan
di KPK.
Ia
mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022. Permohonan Praperadilan
tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.
Dalam
menjalani proses ini, Maming didampingi oleh eks Wamenkumham Denny Indrayana
dan eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW).
Pada
hari ini, Rabu (27/7), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sotardodo
akan membacakan putusan Praperadilan untuk menentukan nasib Maming.
DPO
Satu
hari sebelum agenda putusan sidang Praperadilan, yakni Selasa (26/7), Maming
ditetapkan sebagai buronan oleh KPK. Dia masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO).
Langkah
itu diambil KPK karena menilai Maming tidak kooperatif dengan mengabaikan dua
panggilan penyidik. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis, 21 Juli 2022.
KPK lalu
meminta Mardani Maming untuk segera menyerahkan diri dan menjalani
proses hukum yang berlaku.
Pengacara Protes
Eks
pimpinan KPK sekaligus kuasa hukum Maming, Bambang Widjojanto (BW),
mempertanyakan langkah hukum lembaga antirasuah yang menetapkan kliennya
sebagai buron.
Merujuk
surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang dikeluarkan Lembaga
Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU), ia menyatakan Maming
akan memenuhi panggilan penyidik KPK pada Kamis (28/7) atau satu hari setelah
putusan Praperadilan dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
Surat
LPBHNU itu dikirim ke KPK pada Senin (25/7).
"Dalam
surat di atas, ada pertanyaan, apakah KPK sedang show of force (unjuk
kekuatan)? Ini kah penegakan hukum yang hendak ditonjolkan KPK dengan
menyembunyikan infomasi yang sudah dinyatakan MHM [Mardani H. Maming] yang akan
hadir pada Kamis, tanggal 28 Juli 2022," ujar BW melalui pesan tertulis.
Sumber : CNN Indonesia
0 komentar :
Posting Komentar