Jakarta JMI, Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tengah ramai dibicarakan di media sosial karena enggan kembali ke Indonesia. Padahal, penerima di beasiswa wajib untuk kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
Alumni yang telah menyelesaikan studi juga wajib berkontribusi di Indonesia, sekurang-kurangnya dua kali masa studi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Utama LPDP ditambah satu tahun secara berturut-turut.
Dikutip dari laman resmi LPDP, Jumat (29/7), alumni wajib berada di di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi, kecuali ditentukan lain oleh instansi asal penerima beasiswa yang memberikan tugas belajar
Apabila alumni LPDP tidak kembali dalam waktu yang ditentukan, maka akan diberikan sanksi administratif ringan satu.
Selanjutnya, jika alumni tidak juga kembali setelah 30 hari kalender diberikan sanksi ringan satu, maka akan diberikan sanksi administrasi berupa diberhentikan dari statusnya sebagai penerima beasiswa dan wajib mengembalikan dana beasiswa.
"Pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima," tulis keterangan LPDP.
Namun, jangka waktu untuk kembali ke Indonesia bisa dikecualikan bagi penerima beasiswa yang mengajukan permohonan penundaan kepulangan dengan alasan yang disetujui oleh direktur yang membidangi beasiswa.
Adapun jenis-jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk pengecualian ketentuan wajib berkontribusi di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi adalah PNS yang ditugaskan di luar negeri, pegawai BUMN yang ditugaskan di luar negeri, dan pegawai lembaga internasional: PBB, World Bank, ADB, dan IDB.
Sebelumnya, Pemilik akun Twitter @VeritasArdentur mengunggah sebuah percakapan yang membahas penerima LPDP enggan pulang ke Indonesia demi menghindari pajak dan menikmati beragam fasilitas dari Inggris.
Salah satu fasilitas yang dimaksud adalah menyekolahkan anak secara gratis. Hal itu kerap dilakukan oleh sepasang suami istri.
Dalam percakapan itu juga menyatakan bahwa penerima LPDP sebagai parasit. Pasalnya, mereka dibiayai dengan uang rakyat, tetapi tak mau kembali dan berkontribusi di Indonesia.
Pemilik akun @VeritasArdentur itu pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengejar penerima beasiswa LPDP dan memerintahkan untuk pulang ke Indonesia. Masalahnya, dana yang dikucurkan untuk beasiswa LPDP mencapai Rp2 miliar untuk satu orang.
Cuitan itu langsung dibalas oleh akun Twitter resmi @LPDP_RI. Admin LPDP mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan penerima LPDP.
"Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan," tulis LPDP.
Sumber : CNNIndonesia
0 komentar :
Posting Komentar