JAKARTA, JMI -- Seorang warga negara Jerman bernama Ruja Ignatova menjadi buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat setelah diduga menipu investor dengan menjual kripto palsu bernama OneCoin sebesar US$4 miliar atau Rp59 triliun (Kurs Rp14.975 per dolar AS).
FBI mengungkap Ruja Ignatova telah dikenal sebagai
"Cryptoqueen" dan didakwa delapan tuduhan penipuan pada 2019. Salah
satunya penipuan sekuritas setelah menjalankan OneCoin Ltd yang berbasis di
Bulgaria dengan skema piramida.
Jaksa Federal Damian Williams mengungkap
OneCoin sebagai salah satu skema Ponzi terbesar dalam sejarah. Menurutnya, Ruja
Ignatova menawarkan komisi bagi anggota yang berhasil membujuk orang lain untuk
membeli Onecoin.
"Dia
mengatur waktu skemanya dengan sempurna, memanfaatkan spekulasi hiruk pikuk
hari-hari awal cryptocurrency," kata Damian dikutip daru CNN, Sabtu (2/7).
Meski
demikian, Driscoll menolak membeberkan petunjuk apa pun tentang keberadaan Ignatova.
FBI pun menambahkan Ignatova sebagai buronan dalam daftar orang yang paling
dicari.
Sumber : CNN Indonesia
0 komentar :
Posting Komentar