Subang JMI. polres Subang melaksanakan kegiatan pemusnahan Belasan ribu Botol minuman keras ( miras) , bertempat di Mapolres Subang, Kamis (14/07/22).
Dalam rangka melindungi kaum milenial dan memelihara kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Subang, Polres Subang bersama kejaksaan negeri dan unsur porkopimda lainnya ,dengan surat keputusan pengadilan negeri melakukan pemusnahan 11.788 botol minuman keras sebagai bentuk pemberantasan peredaran minuman keras di Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni S.I.K S.H, M.H menegaskan bahwa minuman keras merupakan musuh bersama dikarenakan dapat menimbulkan segala masalah dan tindak kriminalitas, terutama para peminum miras merupakan usia produktif dan usia remaja yang tidak boleh mengkonsumsi minuman beralkohol. Untuk alasan itulah, jajaran Polres Subang bersama Satuan Reserse narkoba melakukan pemberantasan minuman keras dengan melakukan razia kepada penjual-penjual miras yang sudah dilakukan sejak bulan Januari lalu. Polres Subang sendiri akan terus gencar melakukan pemberantasan peredaran minuman keras dan peredaran narkoba di Kabupaten Subang agar tidak ada lagi tindak kriminalitas yang disebabkan oleh miras dan narkoba,"ungkapnya.
Ketua Kejaksaan Negeri Subang, I Wayan Sumertayasa S.H, M.H menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti miras merupakan kolaborasi Kepolisian dengan Kejaksaan dalam memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Subang. Kajari mengharapkan dengan adanya Perda Kabupaten Subang tentang pengaturan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, pihak kepolisian dan dibantu kejaksaan negeri dapat lebih tegas lagi bertindak kedepan nya untuk memberantas peredaran minuman keras dan dapat memberikan efek jera kepada para penjual minuman keras di Kabupaten Subang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Asep Nuroni yang hadir mewakili Bupati Subang menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Subang beserta jajaran yang telah bekerja keras selama ini untuk memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten. Dirinya mengharapkan, dengan pemusnahan barang bukti minuman keras tersebut, angka kejahatan di Kabupaten Subang akan menurun.
Turut hadir Dalam kegiatan pemusnahan miras tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Subang, Dandim 0605, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan danlanud suryadarma, Danyom 312/KH, kepala Satpol PP, ketua MUI Kabupaten Subang, jajaran Polres Subang.
Agus Hamdan/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar