Jakarta, JMI - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan terduga pria pelaku asusila di kereta rel listrik (KRL) pada Jumat (29/4) sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di
Jakarta, Senin, mengatakan tersangka berinisial IP dan berusia 26 tahun.
"Tersangka berinisial IP alias MIIDB berusia 26 tahun," kata Budhi.
Sebelumnya, pihak TransJakarta menangkap IP saat menggunakan layanan
TransJakarta di Halte Grogol, Jakarta Barat pada Jumat (8/7).
Kemudian IP dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat lalu dilimpahkan ke Polres
Metro Jakarta Selatan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan
pria tersebut sudah melakukan aksinya tiga kali di tempat yang berbeda.
"Dua kali di mal daerah Jakarta Pusat dan KRL Tebet," kata
Ridwan secara terpisah.
Ridwan sebelumnya mengatakan pihaknya telah menahan pelaku dan selanjutnya
kondisi kejiwaan tersangka akan diperiksa.
"Pengakuan pelaku sudah melakukan sebanyak tiga kali di tempat yang
berbeda. Berikutnya, kita akan periksa kejiwaannya," kata Ridwan.
Ridwan menambahkan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal
36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 281 KUHP dengan
ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan
bulan.
Ant/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar