sumber foto (detik.com)
JAKARTA,
JMI - Johnny Depp belum
selesai melawan Amber Heard di
meja hijau. Bintang Pirates of the Caribbean itu mengajukan banding untuk
membatalkan putusan 2 juta USD atau Rp 29 miliar yang diberikan kepada mantan
istrinya tersebut.
Juri Virginia dalam persidangan kasus pencemaran
nama baik memutuskan Amber Heard mendapatkan uang Rp 29 miliar.
Tim kuasa hukum Johnny
Depp mengatakan keputusan sang aktor untuk mengajukan banding karena Amber
lebih dahulu melakukannya.
"Nyonya
Heard bertekad untuk melanjutkan litigasi lebih lanjut dengan mengajukan
banding atas putusan. Johnny Depp pun mengajukan banding bersamaan untuk
memastikan catatan lengkap dan semua masalah hukum relevan dipertimbangkan oleh
Pengadilan Tinggi," ungkapnya, seperti dilansir dari E! News.
Tim
kuasa hukum Amber belum memberikan komentar atas pengajuan banding Johnny Depp.
Pada 1 Juni, tim juri Virginia mencapai vonis dalam kasus pencemaran nama baik
yang berlangsung selama 6 minggu dan menjadi pemberitaan utama di seluruh
dunia.
Juri
memutuskan bahwa Amber Heard bertanggung jawab atas pencemaran nama baik Depp
dan memberikan Rp 149 miliar kepada sang aktor sebagai ganti rugi. Juri juga
memutuskan untuk memberikan Amber Rp 29 miliar sebagai biaya ganti rugi.
Tapi
21 Juli, Amber Heard dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan
dalam kasus pencemaran nama baik.
"Kami
percaya pengadilan membuat kesalahan yang mencegah putusan yang adil dan wajar
sesuai dengan Amandemen Pertama. Oleh karena itu, kami mengajukan banding atas
putusan tersebut," ungkap tim kuasa hukum Amber.
Sebelumnya,
Amber Heard mengatakan persidangan tersebut adalah momen tersulit dalam
hidupnya.
"Setiap
hari saya melewati tiga, empat, kadang-kadang enam blok kota yang dipenuhi
orang-orang yang memegang papan bertuliskan 'Bakar penyihirnya. Matikan
Amber!'. Setelah 3,5 minggu, saya berdiri dan melihat hanya ruang sidang yang
dipenuhi oleh penggemar Kapten Jack Sparrow yang vokal dan bersemangat,"
tukasnya.
Sumber : Detiknews
0 komentar :
Posting Komentar