sumber foto; kominfo
JAKARTA, JMI -- Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan ada sejumlah
laporan terkait warga yang terinfeksi COVID-19, namun tidak masuk kategori
'hitam' dalam aplikasi PeduliLindungi.
Mereka
meminta agar laboratorium tidak melaporkan hasilnya ke dalam sistem NAR
Kemenkes, sehingga hasilnya tidak muncul di PeduliLindungi.
"Ini harus didisiplinkan, kalau ada seperti itu (Lab tidak
memasukan hasil ke sistem) harus langsung ditegur," beber Menkes Budi
dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (12/7/2022).
"Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit, tapi
dites di laboratorium mana tidak dilaporkan, dan tidak ada di
PeduliLindungi," lanjutnya.
Apa Sih Arti Warna Hitam di
PeduliLindungi?
Warna
hitam merupakan salah satu kategori warna zonasi di aplikasi PeduliLindungi.
Warna ini berlaku bagi mereka yang terpapar COVID-19 atau mereka yang merupakan
kontak erat pasien positif COVID-19.
Pasien
dengan label ini, tidak dapat masuk ke tempat-tempat publik seperti mal,
perkantoran, hotel, hingga transportasi umum. Hal ini bertujuan untuk mencegah
penularan virus COVID-19 ke orang lain.
Selain
warna hitam, ada beberapa warna lain yang bisa muncul di aplikasi
PeduliLindungi. Berikut penjelasannya:
Warna hijau
Dikutip dari laman Covid19.go.id, status warna hijau di PeduliLindungi ini menandakan bahwa orang tersebut bisa melanjutkan aktivitas di dalam ruang publik.
Warna oranye
Jika
muncul status warna oranye pada aplikasi PeduliLindungi berarti pengunjung
diizinkan masuk ke dalam ruang publik. Namun, tetap dengan menyesuaikan
kebijakan dari pengelola tempat.
Warna merah
Status
warna merah pada PeduliLindungi artinya pengunjung tersebut belum divaksinasi
COVID-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini, tidak diperbolehkan masuk
ke tempat umum dan dianjurkan untuk segera melakukan vaksinasi.
Sumber : Detikhealth
0 komentar :
Posting Komentar