JAKARTA, JMI -- Eks
Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani
Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam
kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Pantauan CNNIndonesia.com, Kamis
(28/7), Maming tiba pada pukul 14.00 Ia terlihat didampingi
penasihat hukumnya, Denny Indrayana.
Sebelum
masuk Gedung KPK,Maming mempersoalkan KPK yang menetapkan status Daftar
Pencarian Orang (DPO), padahal sidang praperadilan belum putus kala itu.
"Hari
Selasa 26 Juli 2022 saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat
dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada hari ini tanggal 28 Juli 2022,"
kata Maming.
Di
satu sisi, dengan kedatangannya tersebut, Maming menepati janjinya untuk
menjalani pemeriksaan di KPK usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
menolak upaya praperadilannya pada Rabu (27/7).
Ia
diproses hukum KPK lantaran diduga telah menerima uang Rp104 miliar terkait
penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan
Selatan, dalam rentang waktu 2014-2021.
Maming
diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Kasus
ini mulai diusut KPK setelah resmi menerima laporan dari masyarakat sekitar
bulan Februari 2022.
KPK
melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi sejumlah
pihak. Di antaranya pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten
Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, pihak PT Prolindo Cipta
Nusantara (PCN) serta analisis berbagai dokumen.
Dari
proses tersebut, KPK menemukan lebih dua alat bukti sehingga menaikkan status
perkara ke tingkat penyidikan pada Juni 2022 dengan menetapkan Maming sebagai
tersangka.
Dalam
proses penyidikan, KPK menemukan fakta dugaan pelimpahan IUP operasi batu bara
PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN yang dilakukan Maming
selaku Bupati Tanah Bumbu.
Hal
tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Setelah
PT PCN beroperasi dalam penambangan batu bara, Maming diduga mendirikan
beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN.
Atas
perbuatannya, Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12
huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar