Ketua DPD Partai Nasdem Kab. Subang EEP Hidayat Bakal Calon Anggota DPR RI Dari Partai Nasdem |
Subang JMI, Terkait kabupaten Subang di jadikan tempat pembuangan limbah beracun dari daerah lain, mang EEP Hidayat selaku ketua DPD Nasdem Subang dan calon Anggota DPR RI dari partai Nasdem menolak keras pembuangan limbah beracun tersebut.
EEP Hidayat kepada Jurnal media Indonesia ,melalui telpon selular nya ,Selasa,19/7/2022 menyampaikan Bahwa dirinya menolak keras pembuangan limbah beracun tersebut ke daerah Subang, Dirinya mengakui masih cinta dan sayang nya terhadap Subang,
"Walaupun saya akui bahwa saya bukan orang baik, tapi saya masih punya rasa cinta dan sayang terhadap Subang,"imbuhnya.
Ketua DPD Nasdem kabupaten Subang EEP Hidayat menyampaikan Hal-hal penolakannya sebagai berikut:
1. Menolak rencana Kabupaten Subang dijadikan pusat pembuangan limbah beracun (B3) dari mana-mana (dari daerah lain di luar Subang) sebagaimana telah dikeluarkannya Surat Kesesuaian Ruang oleh Pemkab Subang sebagai salah satu persyaratan pendirian Pabrik Pengelolaan B3 yang hakekatnya Pemkab Subang “menyetujui” Kabupaten Subang dijadikan pusat pembuangan limbah beracun (B3) dari daerah lain yang tempatnya di sekitar kawasan Bendungan Sadawarna yang akan dijadikan pengairan sawah, tambak ikan dan air minum masyarakat, sebelah atas sungai cilamatan dan dekat dengan pemukiman warga.
2. Menyatakan keprihatinan karena Pemkab Subang (dinas terkait) saat memberikan Surat Kesesuaian Ruang sama sekali tidak mengetahui rencana jenis limbah beracun apa saja yang akan dibuang dari luar Subang ke tanah Subang, berapa kapasitas tonasenya, dan bagaimana cara penyimpanan dan pengelolaannya.
3. Berterima kasih kepada Bupati Subang yang akan memerintahkan dinas terkait untuk segera mencabut kembali surat kesesuaian ruang secepatnya dan ternyata pemberian surat kesesuaian ruang yang diberikan Pemkab Subang tanpa sepengetahuan Bupati Subang sebagaimana disampaikan Bupati Subang hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira jam 18.30 di rumah mang Eep, maka pemberian surat kesesuaian ruang oleh Pemkab Subang merupakan tindakan gegabah dari SKPD karena tanpa dikordinasikan dengan Bupati Subang?
4. Tidak setuju limbah beracun Subang dibuang ke Daerah lain (mengotori, membahayakan dan menghina daerah lain) sehingga ke depan penting di Subang dibuatkan tempat pengelolaan limbah beracun yang khusus berasal dari Kabupaten Subang (bukan dari luar Subang) melalui kajian mendalam, berdasar Perda RDTR bukan hanya berpijak pada Perda RUTR yang dikelola oleh BUMD (bukan oleh pihak swasta) sehingga bisa menghasilkan PAD besar bagi pembangunan Subang karena sebagaimana diketahui bahwa bisnis pengelolaan dan atau pembuangan limbah beracun merupakan bisnis “basah” yang bisa menghasilkan uang miliaran rupiah.
5. Untuk saat sekarang, sebaiknya dalam kepemimpinan 4 tahun Bupati / Wakil Bupati Subang fokus menyelesaikan sampah yang berserakan di jalan-jalan dan membersihkan rumput liar sekitar perkotaan, jangan menambah sampah beracun dari luar Subang ke Kabupaten Subang yang dianggap oleh saya sebagai bentuk penghinaan terhadap saya sebagai warga Kabupaten Subang, entah terhadap masyarakat lainnya.
6. Kita tunggu bagaimana tindakan Bupati Subang
apakah akan memerintahkan dinas terkait untuk mencabut kembali surat kesesuaian
ruang atau malah akan mendorongnya sehingga “sukses” Kabupaten Subang dijadikan
tempat pembuangan limbah beracun dari daerah-daerah lain oleh Bupati Subang.
Agus Hamdan/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar