TANGERANG JMI, Sejumlah aktivis, dan LSM yang Peduli Pendidikan, kecewa pada pelaksanaan PPDB SMA-SMK Negeri di Provinsi Banten. Pandangan para aktivis menyoroti kebijakan Dindikbud, dan DPRD Banten yang telah melukai perasaan dari Rasa Keadilan masyarakat.
Sekjen LSM GNR Indonesia,
(Gerakan Nurani Rakyat Indonesia)
Anhar SH, mengatakan, bahwa PPDB SMA/SMK Provinsi Banten tahun 2022 ini adalah PPDB terburuk sepanjang sejarah provinsi banten. Sikap bungkam Kadindik Banten, Tabrani itu menyisakan misteri dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang mencemari dunia pendidikan di Indonesia.
“Beredar kabar di kalangan para kepala sekolah negeri Se-Banten bahwa, baru PPDB tahun ini ada calon siswa titipan (siswa siluman) dilegalkan (setujui) oleh
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten,” ungkap Anhar SH kepada Buletintangerang. melalui keterangan tertulis nya. Selasa (27/7/2022)
Anhar pun menjelaskan awal mula terjadi nya KKN di PPDB 2022, saat Kadindik dalam pertemuan dengan para Kepsek, telah mengintruksikan bahwa siswa-siswa titipan ini “harus satu pintu”, yaitu melalu Dinas (Kadis & Sekdis) dan perintah ini wajib dilaksanakan oleh para Kepala Sekolah.
“Sangat miris rupanya, baru di era Tabrani menjadi Kadindik, ada siswa titipan yang dilegalkan dan diumumkan ke publik melalui jaringan Dinas Pendidikan,” ucap nya.
Menurut Anhar, Tindakan ini jelas melanggar Juklak & Juknis PPDB dan menyakiti perasaan ribuan siswa-siswi Banten yang tersingkir atau disingkirkan oleh oknum pejabat Dindikbud.
“Semoga insiden buruk ini tidak terulang di tahun depan, dan Pj. Gubernur bisa mengevaluasi kinerja Tabrani sebagai Kepala Dinas Pendidikan,” pungkas nya.
Pada Senin (25/7) Pemerhati Pendidikan Imron Khamami juga menegaskan, bahwa solusi untuk membuka Sekolah Terbuka mah, terpenting adalah, “Sedia Payung Sebelum Hujan” dan secepat nya saja ganti juga Kadindik Pemda Banten karena masyarakat luas menilai bahwa Tabrani, telah gagal dalam melaksanakan PPDB tahun 2022.
“Isu bagi – bagi jatah calon siswa di PPDB tahun ini, untuk para Anggota Dewan DPRD Banten di komisi V itu, Tentu, bagi ASN sudah melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS (Pegawai Negri Sipil) mengabaikan rasa keadilan masyarakat Banten,” hal pertama disampaikan oleh Pemerhati pendidikan Imron Khamami, kepada awak media ini, Senin 25 Juli 2022. di Tangerang.
Imron menjelaskan, Tak dapat di sangkal atas beredarnya surat sakti dari anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, atas nama-nama calon siswa baru itu, agar diterima dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang (Tangerang Raya)
“Sangat disayangkan, pada anggota Dewan di Komisi V yang mengurus bidang kesra mencakup masalah pendidikan, kesehatan, sosial dan tenaga kerja, diduga mengeluarkan surat rekomendasi berisi sejumlah nama-nama anak dengan nomor induk siswa nasional (NISN) ke beberapa sekolah yang dituju.
Tujuannya agar nama – nama tertulis dalam rekomendasi itu diterima sebagai anak didik baru tahun ajaran 2022/2023,” ungkap Imron.
“Aneh nya lagi, bukannya mengatasi persoalan ini malah pihak Pemda Banten dalam beberapa media, menyatakan melalui Plt Sekda Banten Moch. Tranggono yang akan membuka sekolah terbuka. Katanya, siswa sekolah terbuka akan disubsidi Rp.100 ribu rupiah untuk kuota internet.
“Belum lupa atas janji PJ Gubernur Banten atas sekolah Metaverse di 14 sekolah penggerak belum juga terujud, kembali janji baru yang kini datang dari PJ Sekda Banten, yaitu
siswa sekolah terbuka akan disubsidi Rp.100 ribu rupiah untuk kuota internet, semoga kedua janji itu tidak hanya mengalihkan isu dugaan Nepotisme atas amburadul nya PPDB tahun 2022,” beber nya.
Imron memaparkan, Plt Sekda Banten juga menjelaskan bahwa Anggaran yang sudah disiapkan oleh Pemprov Banten sejumlah 8,5 Milyar pada APBD-P tahun 2022. Anggaran ini akan dikelola oleh pihak ketiga setelah Pemprov melakukan beuty contest untuk memilih provider.
“Sepintas pernyataan Tranggono ini hanya meredam kekecewaan emak – emak yang tengah menunggu anaknya untuk bersekolah, dampak dari PPDB yang carut marut beberapa waktu yang lalu,”ucap nya
Apakah akan bersekolah di sekolah swasta, atau menunggu sekolah terbuka seperti yang dikatakan oleh Tranggono. Padahal, masyarakat masih bertanya-tanya; apakah Pergub (Peraturan Gubernur) tentang Penyelenggaraan Sekolah Terbuka sudah disiapkan ?
“Sekolah mana saja yang akan ditunjuk melaksanakan Sekolah Terbuka ?. Kapan mulainya ?. begitulah pertanyaan, dilontarkan masyarakat.yang harus dijawab oleh pihak Pemda Banten, Belum lagi jika ditanyakan tentang infrastruktur untuk proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), soal tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang jumlahnya terbatas di sekolah tujuan,”ujar nya
Apalagi, jika menyangkut sistem dan model pembelajaran, kurikulum yang digunakan, penghitungan pembiayaan, menyelenggaraan sekolah terbuka, dan sebagainya.
“Semakin kompleks persoalannya, semakin tidak jelas ujung pangkal, nya akibat tidak ada sosialisasi tentang sekolah terbuka. Karena, Sekolah Terbuka jelas tidak sama dengan sistem pembelajaran saat WFH.
“Pernyataan Plt Sekda Banten M. Tranggono sudah membuat gelisah masyarakat yang ingin segera anaknya bisa bersekolah,” ungkap Imron.
Menurut Imron, Semestinya Pejabat Sekda sebut saja, Tranggono sadar, bahwa dalam hal ini adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat guna memenuhi wajib belajar 12 tahun.
“Pernyataan Pj Gubernur Al Muktabar tentang Sekolah Metaverse, Plt Sekda M. Tranggono tentang Sekolah Terbuka, maupun pembiaran persoalan PPDB yang bermasalah oleh Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Banten Dr. Tabrani, semakin menunjukkan betapa buruknya pelayanan publik oleh Pemprov Banten yang tidak sesuai dengan amanat UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” imbuh nya.
Intinya, janji akan membuka Sekolah Terbuka untuk mengatasi keterbatasan daya tampung SMA/SMK Negeri, harus dirumuskan dengan baik dan persiapan yang matang, selayaknya Sedia Payung Sebelum Hujan begitulah pepatah yang layak masyarakat tujukan ke pihak pejabat di Pemda Banten.
“Kebijakan membuka sekolah terbuka juga harus memperhatikan kepentingan sekolah swasta, sebab tanpa peranserta swasta program wajib belajar 12 tahun dipastikan gagal, “Peran dan partisipasi swasta dan pondok pesantren dalam pendidikan sangat penting,” tukas Imron.
Diakhir Imron Khamami berharap,
Kenapa tidak didorong pada peningkatan partisipasi sekolah swasta dan Ponpes dengan memberikan subsidi yang memadai, “Sesuai dengan UU Sisdiknas, Sekolah swasta tetap hidup, masyarakat terbantu. Kualitas sekolah swasta dan negeri sekarang ini relatif sama, tergantung hasil Akreditasinya,” tandas nya.
Sementara, di hubungi pada Selasa (26/07) telepon dan konfirmasi lewat pesan WhatsApp kepada Penjabat (PJ) Gubernur Banten Al Muktabar belum dapat dihubungi dan ditemui, untuk diminta keterangan terkait pemberian sanksi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atas tuduhan seperti yang disampaikan oleh LSM GNR dan Imron Khamami, agar segera penegakan, PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, atas dugaan, Perbuatan KKN pada PPDB 2022.
Tim/JMI/Red
0 komentar :
Posting Komentar