JAKARTA, JMI --
Pemerintah melalui
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) resmi menetapkan Status Keadaan
Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Penetapan tertuang dalam
Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
"Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan
kuku," demikian dikutip dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun
2022 seperti dikutip dari Antara, Sabtu (2/7).
Surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala
BNPB Letjen TNI Suharyanto tersebut berisi enam poin.
- menetapkan Status Keadaan Tertentu
Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Kedua, menyelenggarakan
penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan
kuku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- menyelenggarakan penanganan
darurat PMK yang dilakukan dengan mempermudah akses penanggulangan
bencana. Keempat, memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk
menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan
penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
- mengatur segala biaya yang
dikeluarkan sebagai akibat penetapan tersebut dibebankan pada APBN, Dana Siap
Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber
pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- penetapan status mulai
berlaku sampai 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari
terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Saat
penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka
penularan PMK per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus
aktif. Kasus itu tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.
Adapun
lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah Jawa Timur 133.460 kasus,
Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus,
dan Jawa Barat 32.178 kasus.
Berdasarkan
data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053
ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839
ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati
karena PMK.
Sebagai
bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan
percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan
dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah
divaksin telah mencapai 169.782 ekor.
Sumber : CNN Indonesia
0 komentar :
Posting Komentar