sumber foto (suara.com)
JAKARTA, JMI -- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan mantan bupati Kabupaten Tanah
Bumbu, Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK menilai Ketua DPD PDIP Kalimantan
Selatan tersebut tidak kooperatif karena tidak menghadiri pemanggilan sebanyak
dua kali.
Mardani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan
penerimaan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu,
Kalimantan Selatan (Kalsel). Plt Juru Bicara KPK Ali
Fikri menuturkan, pihaknya sudah memanggil Mardani
Maming sebanyak dua kali.
"Kami menilai
tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif. Hari ini KPK memasukkan tersangka
ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim
surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka
dimaksud," kata Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).
Ali berharap, Mardani Maming dapat kooperatif dan menyerahkan
diri kepda KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak
terkendala. "Disamping itu jika masyarakat memiliki informasi, silakan
dapat menghubungi langsung KPK melalui call
center 198 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera
ditindaklanjuti," tegas Ali.
Ali menuturkan, peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya
penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan. "Kita semua tentu berharap
penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan
efisien," tegas Ali.
Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
berupaya menjemput paksa mantan bupati Tanah
Bumbu Mardani H Maming pada Senin (25/7/2022). Namun,
berdasarkan hasil pencarian, tim penyidik tidak berhasil menemukan Mardani
Maming di salah satu apartemen di Jakarta Pusat
Sumber : Republika.
0 komentar :
Posting Komentar