sumber foto (parapuan)
JAKARTA, JMI --
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyediakan beasiswa
bagi 185.000 mahasiswa melalui Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada
2022. Beasiswa KIP Kuliah ini
diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga miskin maupun rentan miskin.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Abdul Kahar menjelaskan bahwa
beasiswa KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa yang pendapatan orang tuanya
kurang dari Rp 4 juta per bulan.
"Utamanya yang menjadi peserta Program Indonesia Pintar
(PIP) semasa menempuh pendidikan di sekolah menengah atas dan seleksi (calon
peserta) akan dilakukan oleh perguruan tinggi," katanya pada Senin, 25
Juli 2022.
Dia menambahkan, data calon peserta program KIP Kuliah akan
diverifikasi dan kondisi rumah mereka akan dicek oleh petugas untuk memastikan
kelayakan mereka mendapat beasiswa dari pemerintah. "Ini sempat tidak bisa
dilakukan pada 2020 dan 2021 karena pandemi Covid-19. Mudah-mudahan tahun
ini dapat dilakukan verifikasi lapangan, mengingat banyaknya mahasiswa yang
mendaftar sementara kuota terbatas," kata dia.
Kahar mengimbau perguruan tinggi segera
mengajukan data calon penerima beasiswa program KIP Kuliah ke pemerintah.
Menurut dia, data peserta program KIP Kuliah yang sudah kuliah harus
disampaikan paling lambat 31 Agustus 2022 supaya pencairan bantuan biaya hidup
tidak tertunda.
Data mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri yang diusulkan
mendapat beasiswa dari program KIP Kuliah juga harus disampaikan paling lambat
tanggal 31 Agustus 2022. Sedangkan tenggat penyampaian data calon penerima
bantuan program KIP Kuliah dari perguruan tinggi swasta sampai 31 Oktober 2022.
Sumber : Tempo.co
0 komentar :
Posting Komentar