Subang, JMI - Usai memperingati kegiatan Hari Bhakti Adiyaksa yang ke 62 tahun, Kejari Subang beserta jajaran bersama para awak media duduk bareng dalam satu ruangan, Bertempat di kantor kejaksaan negeri Subang, Jum'at,21/7/2022.
Kepala kejaksaan negeri Subang l wayan sumertayasa SH. MH,di dampingi para kasi kejaksaan negeri Subang di antaranya kasi inteljen Ahmad Hadi Sugiarto SH ,kasi pidana umum ( Pidum) Lucky Maulana SH,,kasi pidana khusus (Pidsus) Aep Saepulloh SH,,kasi Datun Sigit suharyanto SH. serta kasi Barang Bukti dan barang rampasan Ni lu made Aria SH. di hadapan para awak media mengungkap sejumlah kasus yang di tangani pihak kejaksaan negeri Subang.
Kepala kejaksaan negeri Subang I wayan sumertayasa SH.MH menyampaikan Bahwa Kasus pidana korupsi penyimpangan belanja barang dan jasa Bantuan Keuangan Khusus / Bantuan Desa (BKK / Bandes) di Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden, sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.,"imbuhnya.
Lanjut Kajari “Ada satu kasus dugaan tipikor yang sudah ke tahap penyidikan, yaitu dugaan tipikor penyimpangan belanja barang dan jasa BKK Bandes bersumber dari APBD Subang tahun 2021 di Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden,” ujar Kajari I Wayan Sumertayasa, SH.
Kajari menyebut, dalam kasus BKK Bandes Desa Sumbersari itu, pihaknya sudah menetapkan satu orang tersangka, berinisial YSM.
“Kasus BKK Bandes ini sudah kita tingkatkan ke tahap penetapan tersangka, inisialnya YSM. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa SPDP pra penuntutan, pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan, barang bukti sudah didapatkan, dan sudah memenuhi dua unsur alat bukti,” tegas Sumertayasa.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar