|
sumber foto (republika.) |
JAKARTA, JMI -- Jokowi menaikkan tunjangan kinerja per bulan
bagi para PNS yang bekerja di lingkungan Badan
Kepegawaian Negara (BKN).
Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun
2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
(BKN).
Dalam perpres yang diteken Jokowi 15
Juli lalu itu, kenaikan tunjangan kinerja bergantung pada kelas jabatan.
1.
Untuk kelas jabatan 17, tunjangan kinerja naik dari Rp29,085 juta jadi Rp33,24
juta
2.
Untuk kelas jabatan 16, tunjangan naik dari Rp20,695 juta jadi Rp27,577 juta
3.
Untuk kelas jabatan 15, tunjangan naik dari Rp14,721 juta jadi Rp19,280 juta
4.
Untuk kelas jabatan 14, tunjangan naik dari Rp11,67 juta jadi Rp17,064 juta
5.
Untuk kelas jabatan 13, tunjangan naik dari Rp8,562 juta jadi Rp10,736 juta
6.
Untuk kelas jabatan 12, tunjangan naik dari Rp7,27 juta jadi Rp9,896 juta
7.
Untuk kelas jabatan 11, tunjangan naik dari Rp5,183 juta jadi Rp8,757 juta
8.
Untuk kelas jabatan 10, tunjangan naik dari Rp4,55 juta jadi Rp5,97 juta
9.
Untuk kelas jabatan 9, tunjangan naik dari Rp3,781 juta jadi Rp5,079 juta
10.
Untuk kelas jabatan 8, tunjangan naik dari Rp3,319 juta jadi Rp4.595 juta
11.
Untuk kelas jabatan 7, tunjangan naik dari Rp2,928 juta jadi Rp3,915 juta
12.
Untuk kelas jabatan 6, tunjangan naik dari Rp2,7O2 juta jadi Rp3,510 juta
13.
Untuk kelas jabatan 5, tunjangan naik dari Rp2,493 juta jadi Rp3,134 juta
14.
Untuk kelas jabatan 4, tunjangan naik dari Rp2,350 juta jadi Rp2,985 juta
15.
Untuk kelas jabatan 3, tunjangan naik dari Rp2,216 juta jadi Rp2,898 juta
16.
Untuk kelas jabatan 2, tunjangan naik dari Rp2,089 juta jadi Rp2,708 juta
17.
Untuk kelas jabatan 1, tunjangan naik dari Rp1,968 juta jadi Rp2,531 juta
Jokowi dalam
pertimbangan perpres tersebut menyatakan kenaikan tunjangan dilakukan
kenaikan tunjangan dilakukan karena kinerja pegawai dan organisasi
BKN dalam pelaksanaan reformasi birokrasi meningkat.
"Berdasar
pertimbangan (itu), perlu menetapkan Perpres tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara," katanya seperti dikutip
dari perpres tersebut, Jumat (22/7).
Namun
dalam perpres itu, Jokowi menyatakan tunjangan kinerja tidak
diberikan terhadap beberapa pegawai.
Pertama, pegawai BKN yang tidak punya jabatan
tertentu. Kedua,
pegawai BKN yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan.
Ketiga, pegawai BKN yang diberhentikan dari
jabatan organik dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai
pegawai. Keempat,
pegawai BKN yang cuti di luar tanggungan negara.
Sumber : CNN Indonesia
0 komentar :
Posting Komentar