sumber:detiknet
JAKARTA, JMI -- Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga
20 Juli terancam menjadi ilegal. Apakah mereka akan langsung diblokir
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)?
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel
Abrijani Pangerapan menyebut pihaknya tak akan langsung memblokir Google,
WhatsApp, Facebook, dkk. yang tidak terdaftar pada 21 Juli, satu hari usai
batas akhir pendaftaran.
"Sanksi administratif itu ada tiga
tahapannya; pertama teguran, kedua denda administratif, ketiga adalah
pemblokiran," ucap dia, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta,
Selasa (19/7).
Kominfo
akan mulai mengirimkan surat kepada para pihak terkait sehari setelah tenggat
pendaftaran.
"Sanksi administrasi, ada
tingkatannya. Intinya semua yang tidak mendaftar berarti artinya kan mereka
melakukan bisnis di Indonesia itu tidak terdaftar atau belum terdaftar, kalau
belum terdaftar itu ya ilegal," ucap Johnny, Senin (18/7), dikutip dari detikcom.
Bagaimana aturannya?
"Menteri
mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat yang: a. tidak
melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4; b. telah
mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; c. tidak memberikan informasi
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (4), dan
Pasal 4 ayat (2) dengan benar," demikian Pasal 7 ayat (1).
"Dalam
hal PSE Lingkup Privat telah memenuhi ketentuan pendaftaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5, Menteri melakukan Normalisasi
terhadap Sistem Elektronik yang diputus aksesnya (access blocking) sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)" demikian tertulis dalam
Permenkominfo itu.
Aturan itu memang mengatur sanksi berjenjang.
Untuk siapa?
Sanksi
yang berjenjang semacam itu juga berlaku bagi PSE Lingkup Privat yang tak
mengindahkan kewajiban memberikan akses kepada kementerian atau penegak hukum.
(Pasal 45).
Sumber : CNN Indonesia
0 komentar :
Posting Komentar