Jakarta Pusat, JMI - Para Ahli Waris sebanyak 28 orang yang saat ini perkaranya ditangani oleh team dari Lembaga Independen Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia Pusat diantaranya Dr. Ikin Sodikin. Ary, SH. M.Hum, Gaffar Rizani, SH. MH dan Frans Tumengkol, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juni 2022 No. 01/SK-Pdt/VI LI.DEPKUM HAM/2022 mengajukan upaya PK (Peninjauan Kembali) II ke Mahkamah Agung RI karena merasa adanya dugaan ketidak adilan dan juga Mafia Peradilan dari diterima dan dikabulkannya gugatan seluruhnya dari Penggugat yaitu Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK), Wisma Atlit Kemayoran yang beralamat di Jalan Merpati Blok B 14 No.2, Sawah Besar, Kemayoran Jakarta Pusat, berdasarkan turunan Putusan Perkara Perdata dari Mahkamah Agung RI Nomor : 416 PK/Pdt/2021 jo. 373/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Agustus 2021
Menurut team Kuasa Hukum ahli waris Abdul Malik Bin KH. SABENI DKK bahwa sebelum Pemohon PK ulang memasukan Permohonan Peninjauan Kembali terlebih dahulu dijelaskan bahwa Permohonan PK yang diajukan memenuhi syarat formil berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut :
1. Permohonan Penijauan Kembali (PK) memenuhi syarat yang ditentukan oleh pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 disebut “UU MA” yang menegaskan PK dapat diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap seperti :
a. Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 735 K/PDT/2019 tanggal 30 April 2019 Jo.
b. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 561/PDT/2017/PT-DKI tanngal 14 Desember 2017 Jo.
c. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 373/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 28 Desember 2016, semua telah berkekuatan Hukum tetap
Team kuasa Hukum, kika: Gafar Rizani, SH. MH, Dr. Ikin Sodikin. Ary, SH. M.Hum dan Frans Tumengkol, SH
Team Kuasa Hukum ahli waris Abdul Malik Bin KH. SABENI DKK sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK) II juga menolak seluruh novum yang telah menjadi bukti-bukti yang diajukan dalam Peninjauan Kembali (PK) dalam putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 416 PK/PDT/2021 tanggal 2 Agustus 2021 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 735 K / PDT/2019 tanggal 30 April 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 561/Pdt/2017/PT.DKI tanggal 14 Desember 2017 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 373/Pdt.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 28 Desember 2016
Menurut salah seorang team Kuasa Hukum ahli waris Abdul Malik Bin KH. SABENI DKK, Gaffar Rizani , SH. MH kepada awak media mengungkapkan bahwa Pihak nya juga sudah melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) , BAWAS MA dan juga KPK adanya dugaan Mafia Peradilan di Perkara yang ditanganinya,
" Iya kami sebagai Kuasa Hukum ahli waris akan melaporkan Perkara yang sudah mulai banyak disorot kalangan termasuk media," Pungkas Gaffar Rizani, SH. MH
Karena masih menurut Gaffar bahwa upaya hukum klien kami ditingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Tingkat Kasasi, Bahkan menurutnya adanya pertanyaan dimata masyarakat dan hukum mengenai Putusan Mahkamah Agung RI menyetujui dan mengabulkan seluruhnya putusan Permohonan Kembali Pihak Pusat Pengelola Komplek Kemayoran (PPKK) padahal bukti atau novum yang digunakan itu bukan novum baru sebagai dasar diterima dan dikabulkannya PK suatu Perkara
Intinya,
“Kami melaporkan ke Bawas MA dan KY karena tingkat PN, PT Dan Kasasi klien kami sudah memenangkannya dan pihak PPKK mengajukan PK yang dikuasakan oleh Pengacara Negara yang putusan PK nya telah membatalkan Putusan Kasasi, PT, PN klien kami yang menurut kami putusan PK tersbut kami menduga ada" main mata " sehingga hakim menolak gugatan ahli waris tersebut,” Pungkasnya.
Team JMI/Red
0 komentar :
Posting Komentar