Jakarta JMI, Polsek Palmerah Jakarta Barat berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang kerap terjadi diwilayah Jakarta Barat
Berkat cepat dan tanggap personel polsek palmerah akan merespon aduan masyarakat, dua orang pelaku residivis curanmor berhasil dibekuk
Tersangka telah beraksi kurang lebih sebanyak 20 kali dalam kurun waktu satu tahun.
"Kedua tersangka yang ditangkap yakni SJ (33) dan DM (39). Mereka ditangkap saat beraksi terakhir kali di Jalan Bahagia, Palmerah, Jakarta Barat," ujar Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Akp Dodi Abdulrohim pada Rabu (27/7/2022).
Dodi menjelaskan, kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka pernah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Dalam kurun waktu satu tahun, kedua tersangka sudah melakukan aksinya kurang lebih 10 sampai 20 kali. Dua diantaranya di Kemanggisan dan Palmerah," ujarnya
Dodi menjelaskan, dalam aksinya, kedua tersangka memang sudah sekongkol untuk melakukan aksi curanmor. Mereka menyasar kendaraan roda dua yang memang bisa digasak, umumnya di kos dan rumah kontrakan.
"Mereka memang spesialis pencurian kendaraan roda dua. Hasil kejahatan mereka jual variatif, tergantung jenis motor. Kisaran harga motor yang dijual Rp2 juta," ungkap Kapolsek.
Dodi menuturkan, kedua tersangka yang pengangguran tersebut nekat mencuri karena terdesak ekonomi. Uang hasil kejahatan tersebur digunakan tersangka untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam aksinya, kedua tersangka saling berkolaborasi. Satu tersangka yang mengeksekusi, sementara satu tersangka lain berperan memonitor situasi di sekitar lokasi.
"Tersangka selalu membawa kunci leter T untuk membobol stop kontak motor. Motor biasanya mereka jual ke penadah yang saat ini masih dalam pengejaran," beber Dodi.
Di tempat terpisah, polisi menangkap satu pelaku curanmor lain berinisial TS (27). Tersangka nekat mencuri motor milik warga yang tengah parkir di Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat.
Korban yang saat itu selesai makan, kaget lantaran motornya hilang. Diapun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Petugas yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa saksi-saksi dan bukti yang ada, tersangka ditangkap di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Kemudian para tersangka curanmor tersebut kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandas Dodi.
Faisal 6444/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar