Barito Selatan JMI, Meski berada di area APL operasional sebuah Kebun Kelapa Sawit bukan berarti bebas perizinan sepenuhnya. Pasalnya masih banyak perizinan Kebun Sawit Swadaya baik dikelola pribadi, kelompok tani, maupun Koperasi, semua aturan untuk menjamin kepastian dan kemudahan usaha, selain untuk melakukan kewajiban kepada Negara tentunya.
Aturan
Terkait Pengelolaan Kebun Sawit Swakelola
Sederetan aturan pengelolaan Kebun Sawit Swakelola diantaranya adalah ; Legalitas Kebun Swadaya, seperti bukti kepemilikan lahan berupa Sertifikat, akta jual beli, dan bukti lain yang sah. Ada TDP atau Surat Tanda Terdaftar Usaha Budidaya (STD-B), serta tanda bukti Pekebun masuk Anggota Kelompok Tani.
Pekebun dilarang menanam diluar area pekebun atau area izin resmi, STD-B dibuat oleh Bupati atau wali kota,dokumen kelompok terkait dengan hasil panen untuk data resmi kelompok (TBS).
Area kebun harus sesuai dengan Tata Ruang, jarak area ke pabrik Sawit dalam jangkauan waktu maksimal 24 jam agar buah Sawit tidak rusak,administrasi kegiatan kelompok tani ini harus didokumentasi agar semua anggota mengetahui.Kelompok Tani hsrus memiliki Kartu Anggota,ada susunan pengurus,ada kantor,ada laporan kegiatan kelompok,anggota kelompok 20-50 orang, luas area kelompok antara 100-150Ha, tersedia dokumen sengketa lahan jika terjadi konflik,ada akte pendirian,otomatis ada Ad,dan ART
Ada data
informasi kelompok,ada dokumen KIP, ada pembukuan lahan tanpa bakar,proses
pembenihan yang terdokumentasi,pola tanam standard(GAP),ada dokumen
penanaman,penanaman di area Gambut sesuai Permentan No 14/2009,tersedia dokumen
pola pemupukan, ada dokumen penggunaan pestisida dan pola penggunaannya,ada
tanaman penutup tanah,ada dokumen laporan kegiatan pemeliharaan tanaman,adanya
laporan penjaminan pemeliharaan tanaman,tersedia tim ahli pengendali,ada gudang
penyimpanan alat dan pestisida lainnya,buah yang dipanen adalah yang matang, tersedia
catatan TBS dari area ke Pabrik Sawit,tersedia ahli penanganan limbah,adanya
batasan buah matang,tetsedia dokumen TBS dan harga Sawit,tersedia alat
tranfortasi yang standard untuk muatan sawit TBS,tersedia dokumen harga Sawit
sesuai standar resmi
Aturan Badan Hukum Usaha Wajib Daftar Usaha(WDU BHU)
Sejumlah aturan yang mewajibkan Badan Hukum Usaha didaftarkan secara resmi diantaranya adalah :
Undang
undang RI No 40/2007,Jo UU No 13/2003 Jo UU No 2/2014,Jo UU No 3/1982,Jo
Peraturan Kabiro Statistik No 19/2017,Jo PP No 24/2018,Jo Permendagri No
76/2018,Jo Permendagri No 77/2018.Dengan demikian maka Badan Hukum Usaha harus
terdaftar pada Kementrian Perindustrian dan Perdagangan Secara Resmi.Jika tidak
terdaftar dikuatirkan usahanya terkendala diantaranya dengan kewajiban membayar
pajak baik itu PPN maupun PPh yang merupakan kewajiban badan usaha maupun
perorangan.
Pengelola Sawit Swadaya Harus Lengkapi Izin Lingkungan
Badan Hukum Usaha yang terkena wajib Izin Lingkungan yakni usaha terkait Sumber Daya Alam,ada yang wajib lingkungan ada yang cukup dengan SPPL tergantung hasil audit LH oleh DLH sebelum izin lain dipenuhi wajib ada Izin Lingkungam.Badan Usaha terkena wajib lingkungan yang tidak memiliki Izin lingkungan tetapi tetap beroperasi dapat dikenakan sanksi Pidana dan sanksi denda,demikian pejabat pemberi izin hingga badan hukum ini bisa operasional terkena sanksi penjara dan denda.Dikecualikan badan hukum usaha beroperasi setelah diberlakukan UU Cipta Kerja,hanya dikenakan sanksi Denda
Masalahnya
dalam penerapan dilapangan pelaksanaan penegakkan hukum lingkungan banyak
terkendala bertalian dengan hambatan pembuktian bagi terduga kejahatan
lingkungan,terutama perusahaan perusahaan besar dengan Cavital yang sangat
kuat,ini fakta dan realita yang ada
Perundangan
terkait lingkungkungan hidup diantaranya adalah UU No 4/1982 Jo UU No 5/1986 Jo
UU No 23/1997 Jo UU No 37/2008 Jo UU No 32/2009 Jo PP No 27/2012,dan aturan
terkait lainya.
Status Kantor Harus Jelas
Kantor Sawit
Swadaya wajib miliki Izin Cabang dan SK Kepala Cabang meski SIUP cukup dimiliki
Kantor Induk.Dapat dilihat pada Permendag No 46/2009,kantor cabang wajib
memiliki TDP atau NIB untuk bisa membuka kantor Cabang,Perwakilan,Kantor
Pesaran,Kantor Kas,dan selevelnya
Kutipan
Permendag 37/2007
"Setiap
perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas(PT),Koperasi,Persekutuan
Komandeter(CV),Firma(Fa),perorangan dan bentuk usaha lainya(BUL),termasuk
Perusahaan Asing,dengan status kantor pusat,Kantor Tunggal,Kantor Cabang,Kantor
Pembantu,Anak Perusahaan,Agen Perusahaan,dan Perwakilan Perusahaan yang
berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia WAJIB didaftarkan dalam daftar Perusahaan".
Dengan
demikian Badan Hukum Usaha yang tidak terdaftar didinas terkait yaitu
Deperindag operasi usahanya berpotensi melakukan penyimpangan diantaranya
Penggelapan Pajak baik PPn maupu PPh mengingat tidak terpantau operasi usahanya
oleh Dinas perpajakan
Sawit Swadaya Area Dusun Selatan Yang Belum Jelas Kok Bisa Operasi ?
Luas area
Sawit Swadaya lokasi Dusel Barsel
sekitar 300-400 Ha,vsudah produksi alias panen.Buah sawit tidak bisa masuk ke
pabrik Sawit BKI yang lokasinya tidak begitu jauh dari area Sawit Dusel,lalu
kenapa pabrik Sawit BKI menganulir sedang dari Sawit PT KSL yang lokasinya jauh
malah bisa diterima ada apa ?
Sungguhpun demikian awak media jurnal media masih telusuri data perizinan Sawit Swadaya yang operasinya belum jelas.Dan tentunua tetap mempergunakan asas Hukum Praduga tak bersalah kepada pihak manapun sebelum ada Keputusan Hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap(incracht),tapi upaya mengungkap status badan hukum,perizinan,perlu terus ditindak lanjuti agar Negara tidak dirugikan,dan SDA Barsel dapat dilestarikan dengan mentaati aturan hukum yang berlaku,semoga.
Toto Suroto/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar