sumber foto by okezone
JAKARTA, JMI -- Pemerintah tengah
merancang pengetatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar dari perusahaan Pertamina. Setelah
diterapkan hal ini bakal membuat sejumlah kendaraan tidak lagi dapat
mengonsumsi Solar.
Dalam draft aturan, Solar subsidi ini tak boleh digunakan untuk
berbagai kendaraan, salah satunya kendaraan perseorangan pelat hitam terkecuali
pikap.
Kemudian kendaraan dinas pemerintahan serta kendaraan perkebunan rakyat dan hasil pertambangan rakyat di atas roda empat juga tak boleh membeli Solar.
Kendaraan lain yang tak diizinkan yaitu kereta
api selain kereta api umu yang mengangkut penumpang dan kereta api umum barang
yang mengangkut kebutuhan pokok, parcel dan ejek.
Draft ini yang rencananya akan digunakan untuk
merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan,
Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengatur
pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan penugasan.
Tujuannya agar BBM subsidi Solar dan juga
Pertalite lebih tepat sasaran.
Sementara untuk Pertalite saat ini dibatasi
untuk mobil bermesin di bawah 2.000 cc dan sepeda motor di bawah 250 cc.
Sementara itu BPH Migas sedang memperluas mobil mesin bensin
1.500 cc ke bawah diperbolehkan minum Pertalite.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyatakan
revisi beleid itu akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok
masyarakat yang berhak untuk menggunakan JBT Solar dan JBKP Pertalite.
Erika
menjelaskan aturan saat ini untuk Solar subsidi berdasarkan volume untuk
transportasi darat, kendaraan pribadi pelat hitam 60 liter per hari, angkutan
umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari sedangkan angkutan
umum roda enam sebanyak 200 liter per hari.
0 komentar :
Posting Komentar