ilustrasi foto
JAKARTA, JMI -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita tiga kuintal ganja serta
sabu selama Juni hingga Juli 2022. Barang haram itu BNN dapatkan dari 11 kali
penangkapan di tempat dan waktu yang berbeda.
"Rincian arang
bukti narkotika yang
disita merupakan 1,19 kuintal sabu dan 1,81 kuintal ganja," ujar Deputi
Pemberantasan BNN RI, Kenedy, di di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 14
Juli 2022.
Dari hasil 11 kali
penangkapan ini, BNN menetapkan 22 tersangka dan 3 orang Daftar Pencarian
Orang. Kenedy mengungkapkan penangkapan ini berkat adanya sinergi antara BNN,
Polri, TNI, dan Bea Cukai.
"Dari 22 orang
tersangka, terdapat empat orang di antaranya yang merupakan aparat penegak
hukum dengan status aktif, terlibat dalam upaya peredaran gelap narkotika
tersebut," kata Kenedy.
Adapun empat orang
tersebut, antara lain tiga orang anggota TNI berinisial MS, BH, dan J. Mereka
ditangkap bersama satu orang sipil berinisal L yang bekerja sebagai kepala
gudang ekspedisi pada Selasa, 5 Juli 2022.
Dari komplotan ini,
BNN menyita barang bukti ganja seberat
61,10 kilogram yang dikirimkan dari Aceh menuju Jakarta menggunakan jasa
pengiriman. Kenedy mengatakan komplotan ini dikendalikan oleh jaringan Khairul
Aceh.
Sementara untuk aparat
kepolisan yang terlibat penyelundupan sabu berinisial E. Ia ditangkap di
kawasan hotel Dumai, Riau pada Jumat, 8 Juli 2022 bersama seorang warga sipil
berinisial Y. Dari tangan komplotan ini, polisi menyita sabu seberat 52,90
kilogram.
"Narkotika jenis
sabu miliki jaringan sindikat internasional PALAI ini dikirim dari Sungai Pelek
Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai, dan rencananya akan dibawa ke
Pekanbaru, Riau," kata Kenedy.
Narkotika dengan
jumlah besar juga berhasil BNN sita dari penangkapan dua orang bandar
berinisial GH dan DNK di Kranji, Bekasi, Jawa Barat. Tersangka dibekuk saat
akan mengambil ganja seberat 120,80 kilogram yang dikirimkan menggunakan jasa
ekspedisi.
Selain itu, BNN juga
menangkap seorang warga asing berkebangsaan Iran berinisial MJS dan seorang WNI
berinisial S. Keduanya dibekuk saat akan mengambil sabu seberat 14,84 kilogram
yang dikirimkan dari Afrika Selatan menggunakan jasa kargo di Bandara Soekarno-Hatta,
Tangerang.
Untuk mengelabui
petugas, tersangka menaruh sabu di dalam sebuah alat berat. Kenedy
mengungkapkan penangkapan ini berkat kerja sama dengan Bea Cukai.
Atas perbuatannya,
para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo
pasal 132 (2). Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika
Nomor 35 Tahun 2009. Para tersangka terancam dengan ancaman maksimal hukuman
mati atau penjara seumur hidup.
Sumber : Tempo
0 komentar :
Posting Komentar