|
sumber foto (wikipedia) |
JAKARTA, JMI -- Batas pendaftaran
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat telah berakhir, Rabu (20/7)
kemarin. Sejumlah PSE asing
raksasa semisal Facebook, Instagram, Whatsapp, dan Twitter telah mendaftarkan
diri.
Akan tetapi, Google dalam pantauan CNNIndonesia.com belum
terdaftar hingga Kamis (21/7) hari ini. Nama Google tidak ditemukan ketika mengetik
dalam kolom pencarian di situs pse.kominfo.go.id
Jika diketik nama Google, sederet perusahaan
lain justru akan muncul. Kebanyakan adalah penyedia game yang ada dalam
aplikasi Play Store.
Lain
halnya jika mengetik nama Whatsapp. Ada dua nama yang akan muncul yakni
Whatsapp.com dan Whatsapp Messenger pada kolom Nama Sistem.
Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal menerapkan tiga tahapan sanksi
terhadap aplikasi yang belum mendaftar sebelum akhirnya diblokir.
"Begitu
tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai
mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau
diblokir," kata Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel
Abrijani di Jakarta, Selasa (19/7).
Setelah
batas pendaftaran habis, pengguna internet di Indonesia masih bisa mengakses
laman Google.com. Belum ada tanda-tanda Google akan diblokir karena tidak
mendaftar.
Sebelumnya,
sejumlah PSE raksasa asing telah mendaftar semisal Telegram, Spotify, TikTok,
Netflix, hingga game online Mobile Legends dan Genshin Impact.
Selain
itu penyedia layanan streaming film HBO GO, perusahaan game asal Prancis
Gameloft, app kencan Tinder, hingga aplikasi GetContact juga sudah terdaftar.
Kewajiban
pendaftaran bagi PSE swasta lokal dan asing ini termaktub dalam Peraturan
Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun
2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Tuai Kritik
Di
sisi lain, sejumlah aktivis siber mengkritik aturan PSE dari Kemenkominfo.
Mereka menganggap ada pasal karet di Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 yang
menjadi dasar aturan ini.
Kritik
antara lain dilontarkan pakar keamanan siber sekaligus pendiri Ethical Hacker
Indonesia, Teguh Aprianto. Ia menyoroti pasal 9 ayat (3) dan (4) Permenkominfo
itu yang melarang PSE Lingkup Privat memuat atau menyebarluaskan
"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang".
Teguh
menyebut ini adalah pasal yang berbahaya karena pasal karet lewat frasa
"meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum" yang tak
memiliki penjelasan di dalamnya. Praktik semacam ini, menurutnya, lazim terjadi
di kasus-kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Nantinya
bisa digunakan untuk 'mematikan' kritik walaupun disampaikan dengan damai.
Dasarnya apa? Mereka (Pemerintah) tinggal jawab, mengganggu ketertiban
umum," cetus dia.
Sumber : CNN Indonesia
0 komentar :
Posting Komentar