JAKARTA, JMI -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengajak TikTok Indonesia bersama-sama melawan hoaks (berita bohong), fitnah, dan ujaran kebencian pada Pemilu 2024. Bawaslu berharap TikTok dapat turut serta menyejukkan kontestasi pemilu.
"Kampanye di TikTok boleh, tetapi tidak melanggar aturan
seperti melakukan fitnah, ujaran kebencian, dan hoaks. Kita ingin membuat
kampanye yang fun sesuai
dengan TikTok, asalkan tidak melanggar aturan kampanye," ujar Ketua
Bawaslu Rahmat Bagja dalam rapat virtual dengan TikTok Indonesia, Senin
(11/7/2022).
Bagja mengatakan hoaks,
fitnah, dan ujaran kebencian sangat berpotensi terjadi di berbagai platform
media sosial (medsos), tidak terkecuali TikTok. Karena itu, dia menegaskan hal
tersebut harus dilawan secara bersama-sama.
Meskipun ada kesan memberikan batasan kepada pengguna TikTok,
tetapi Bagja menekankan hal tersebut jangan sampai mengganggu kreativitas atau
yang menjadi ciri khas dari TikTok. Di samping itu, anggota Bawaslu Lolly
Suhenty berharap Pemilu 2024 mendatang berlangsung dengan
damai.
"Kami berharap Pemilu 2024 nanti berlangsung dengan damai
dipenuhi dengan suka cita, sejuk, tidak saling menjatuhkan, tidak saling
serang," kata dia.
Merespons hal tersebut, perwakilan TikTok Indonesia menyambut
ajakan Bawaslu. "Kalau terkait fitnah, ujaran kebencian, hoaks, no questioning kita
sangat concern dengan
hal itu. Kita pasti dengan senang hati berkolaborasi dengan Bawaslu untuk
bersama melawan itu dalam Pemilu 2024," ujar Public Policy and
Governmental Relations Tiktok, Shiella Pandji.
TikTok berkomitmen mematuhi
hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk aturan perundang-undangan
mengenai pemilu. Hal ini, kata Public Policy and Governmental Relations TikTok
Indonesia, Faris Mufid, akan diterapkan dalam standar komunitas TikTok
Indonesia.
"Kami memiliki in-house moderator
yang merupakan WNI (warga negara Indonesia) yang memiliki pengetahuan tentang
Indonesia, mengerti tentang hukum di Indonesia. Jadi meskipun kami global
platform, tetapi kalau masalah hukum, Standar Komunitas kami mengacu pada hukum
negara setempat," tutur dia.
Perlu diketahui, rencana implementasi kerja sama dalam waktu
dekat akan diwujudkan dengan penyusunan draft nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU)
tentang kerja sama Bawaslu dengan TikTok. Selain hal umum, Bawaslu dan TikTok
juga akan membuat perjanjian kerja sama untuk mengatur hal-hal yang bersifat
teknis.
Sumber : Republika.
0 komentar :
Posting Komentar