Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta
Jatim, JMI - MSAT (42), putra seorang kiai di Jombang, akhirnya menyerahkan diri kepada
kepolisian pada Kamis (7/7/2022), sekitar pukul 23.35 WIB. MSAT merupakan tersangka
kasus pencabulan santriwati.
"Hari ini sejak jam 08.00 WIB kami melakukan komunikasi dengan orang
tua dan akhirnya yang bersangkutan (MSAT) menyerahkan diri. Kami mengucapkan
terima kasih kepada semua pihak," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Nico
Afinta kepada wartawan di Jombang.
Nico menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati
telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.
Nico mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, polisi mempunyai
kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.
"Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan
diri untuk ditahap-duakan (penyerahan tahap dua)," ucap dia.
Namun, penangkapan terhadap MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa
kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka pencabulan santriwati itu
mengingkari.
Dari Februari hingga April 2022, tersangka MSAT tidak memenuhi panggilan
pertama dan kedua dari kepolisian. Dua hari lalu tim Polda Jatim turun
melakukan penjemputan, namun lagi-lagi putra kiai pengasuh Pesantren
Ashiddiqiyyah, Ploso, Jombang, itu tidak mau menyerahkan diri.
"Tersangka MSAT menyerahkan diri, dan yang bersangkutan berada di sekitar
ponpes," kata Kapolda Nico.
Ia meminta semua pihak untuk patuh dan menghormati proses hukum yang
berjalan.
"Ke depan kami koordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan yang
bersangkutan salah atau tidak kepada MSAT di depan sidang pengadilan. Proses
ini terjadi karena adanya korban," kata dia.
"Biarkan penyidik bekerja terlebih dahulu melakukan administrasi, yang
menghalang-halangi masih diproses pemeriksaan di Polres Jombang, ada 320
orang," tutur Kapolda menambahkan.
Tersangka dugaan pencabulan yang juga putra dari KIai Haji Muhammad Mukhtar
Mu’thi, Pimpinan Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang itu langsung
dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya untuk menjalani proses hukum selanjutnya
ANT/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar