JAKARTA, JMI -- Amber Heard menuding salah satu juri dalam sidang kasus pencemaran nama baik Johnny Depp merupakan juri ilegal. Ia menuduh orang tersebut sesungguhnya tidak dipanggil untuk jadi juri sidang pencemaran nama baik.
Tim kuasa hukum Heard menyebutkan bahwa pencantuman juri itu tak
sesuai dan melanggar proses hukum kliennya. Ia pun meminta agar hakim
membatalkan sidang tersebut.
"Potensi layanan juri yang tidak sesuai," ucapnya sebagaimana dikutip CBSNews, Sabtu (9/7)
Pihak Heard pun telah mengajukan keluhan itu
sejak beberapa waktu lalu dan meminta hakim membatalkan putusan yang membuat
bintang Aquaman tersebut wajib bayar ganti rugi US$10,35 juta ke Johnny Depp.
Pengacara
Heard mengklaim bahwa dokumen yang mereka terima sebelum pemilihan juri, orang
tersebut tercatat lahir pada 1945.
Namun, berdasarkan pelacakan informasi publik yang dilakukan, juri yang muncul dalam sidang lahir pada 1970.
"Perlindungan
itu ada dan diandalkan para pihak untuk memverifikasi identitas juri yang
benar. Hal itu untuk memastikan proses pengadilan yang adil bagi semua pihak berperkara,"
tulis dokumen itu.
Sumber : CNN Indonesia
0 komentar :
Posting Komentar