Jakarta JMI - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, Selasa.
Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, 14 wilayah layanan Samsat Keliling itu sebagai berikut :
1. Jakarta Pusat di halaman parkir
Samsat Jakarta Pusat, Lapangan Banteng, Pekan Raya Jakarta Kemayoran
2. Jakarta Utara di Masjid
Al-Musyawarah Kelapa Gading;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland;
4. Jakarta Selatan di Jalan Taman
Makam Pahlawan Kalibata;
5. Jakarta Timur di Lapangan Tenis
Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
6. Kota Tangerang di halaman
parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Karawaci;
7. Ciledug di halaman parkir
Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh;
8. Serpong di halaman parkir
Samsat Serpong, Mal ITC BSD;
9. Ciputat di Kantor Kecamatan
Pondok Betung, Pamulang Square dan Pasar Modern Bintaro;
10. Kelapa dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Mal Summarecon
Digital Center;.
11. Kota Bekasi di Kantor Kelurahan Cimuning;.
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang;
13. Depok di halaman Samsat Depok;
14. Cinere di Kantor Kecamatan Pancoran Mas.
Ada sejumlah pemberlakuan yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan pajak kendaraan bermotor tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
0 komentar :
Posting Komentar