Jakarta JMI - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota. Lalu bagaimana nasib data kependudukan warga?
Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Dukcapil Zudan Arif
Fakhrulloh menjelaskan perubahan data wilayah berkaitan dengan perubahan data
administrasi kependudukan. Jadi, nantinya, warga tinggal di alamat yang diganti
harus memperbarui data kependudukannya.
"Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah wilayah, perubahan data
wilayah akan berimplikasi pada perubahan data administrasi kependudukan dan
pelayanan publik. Nah ini hal yang biasa, kemudian contoh seperti di DKI, itu
kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru,
kartu identitas dibuat yang baru," kata Zudan saat dihubungi, Kamis
(23/6/2022).
Zudan menuturkan nantinya Kemendagri akan mem-back up segala kebutuhan terkait
administrasi kependudukan di daerah. Seperti menyediakan tambahan blangko
e-KTP.
"Dari pemerintah pusat itu mem-back up daerah. Seperti DKI kami mem-backup
penuh nanti DKI memerlukan apa, perlu didukung fasilitas apa blanko KTP dari
pusat akan mendukung itu. Karena di dalam perubahan ini sudah dipikirkan dengan
baik, sudah dipikirkan dengan matang," tuturnya
Zudan mengatakan perubahan data kependudukan karena nama jalan diganti
tidak memerlukan pengantar RT/RW setempat. Dia menyampaikan petugas Dukcapil
akan jemput bola kepada warga memerlukan perubahan data identitas kependudukan
tanpa dipungut biaya.
"Kepada masyarakat tidak perlu risau nanti itu diperbaiki tidak perlu
pengantar RT/RW, gratis. Nanti tugasnya jemput bola datang ke RT, datang ke RW,
atau kalau pas nggak ketemu, masyarakatnya ke Disdukcapil langsung diberikan
dokumen yang baru," ucapnya.
"Misalnya dulu, Jalan Raya Bekasi-Jakarta dirubah menjadi Jalan si Pitung
tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti kepada masyarakat akan di-entry data
yang baru. Masyarakat nggak perlu bawa pengantar RT/RW datang aja ke Dukcapil,
beritahu Pak, dulu saya alamatnya di sini nanti di-printout kan ke alamat yang
baru, KTP-nya, KK-nya untuk anak-anak KIA-nya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Zudan menyampaikan adanya perubahan wilayah baik pemekaran desa
maupun pemekaran kabupaten/kota dan provinsi merupakan hal biasa dalam tata
kelola pemerintahan. Termasuk perubahan nama jalan yang saat ini dilakukan
Pemprov DKI.
"Dalam praktik tata kelola pemerintahan perubahan wilayah itu hal yang
biasa, contoh pemekaran desa, pemekaran kecamatan, pemekaran kabupaten,
pemekaran provinsi itu namanya perubahan wilayah. Kemudian scope yang lebih
kecil itu perubahan nama jalan. Yang besar kita lakukan pemekaran provinsi di
Kaltara (Kalimantan Utara), yang dekat di Jakarta Jawa Barat menjadi Banten.
Kemudian kalau yang kecil-keci pemekaran kelurahan, kecamatan banyak
sekali," imbuhnya.
Anies Resmikan Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta
Sebelumnya, Anies Baswedan telah meresmikan perubahan 22 nama jalan di wilayah Jakarta. Nama-nama jalan itu diambil dari nama tokoh-tokoh Betawi.
"Alhamdulillah ini sudah dibahas bersama baik dengan pihak kepolisian. Karena mungkin masyarakat menanyakan nanti gimana STNK-nya, Pak? Gimana BPKB-nya? Sudah telanjur ketulis namanya, sudah dibahas dengan itu," kata Anies dalam upacara peresmian nama jalan tokoh Betawi di Kantor Unit Pengelola Perkampungan Budaya Betawi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (20/6).
"Lalu sertifikat tanah sudah pula dibahas dengan BPN, jadi insyaallah nggak ada masalah. Dan kemudian nanti di kependudukan sudah dibahas juga dengan Dukcapil, jadi nanti KTP, kartu keluarga, dan lain-lain secara bertahap bisa langsung diperbarui dengan nama yang baru sehingga tidak menimbulkan masalah bagi semuanya," sambungnya.
0 komentar :
Posting Komentar