MAJALENGKA, JMI - Sat Reskrim Polres Majalengka menangkap empat orang remaja tanggung anggota geng motor XTC pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga Garut yang sedang berkunjung ke Majalengka.
"Peristiwanya terjadi pada tanggal 10 April 2022, untuk TKP-nya di daerah Cibatu, Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka. Pelaku dan korban tidak saling mengenal," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri H Samosir, Jumat (3/6/2022).
Kapolres mengatakan, bahwa kronologi penganiayaan itu terjadi bermula pada hari itu anggota XTC Bantarujeg dan Talaga datang ke sebuah toko di daerah Cibatu dan mereka mengonsumsi minuman keras di tempat tersebut.
Lalu sambungnya, gara-gara korban yang diketahui bernama Aris itu terlihat menggunakan pakaian beratribut Moonraker, lantas para pelaku langsung tersulut amarah.
Kemudian kawanan XTC tersebut sontak mendatangi dan melakukan pengeroyokan terhadap korban, bahkan ada yang memakai keling saat melakukan penganiayaan.
"Motif kejadiannya yaitu bahwa kelompok XTC dan Moonraker memiliki dendam lama antar kelompok yang terbentuk menjadi sebuah doktrin rival turun temurun bagi anggotanya," terang Edwin.
Atas perbuatannya tersebut, kini para tersangka pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tegas Kapolres Majalengka.
Yaya Ruhiyat/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar