Jabar JMI, Pelayanan Publik seharusnya menunjukkan variabel kepuasan masyarakat, dilihat secara fisik terhadap standar pelayanan yang diterapkan di masing-masing Kantor Pertanahan diantaranya, Pelayanan Publik, Maklumat Pelayanan, Visi dan Misi, Pengelolaan Pengaduan, Atribut Petugas, Motto Layanan, hingga kepuasan masyarakat terlayani dengan baik.
Berbeda dengan warga yang mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi Kota kecewa dengan pelayanan di kantor tersebut, Pasalnya dalam pengurusan sertifikat untuk balik nama seharusnya pengurusan hanya 7 hari kerja, tapi kenyataannya sudah lebih dari dua bulan belum juga selesai. Bahkan untuk mengkonfirmasi ke tingkat koordinator dan kepala seksi hingga kepala kantor di BPN Bekasi Kota tidak ada kejelasan dan malah dipimpong bahkan menemui pejabat BPN Bekasi
Kota terkesan dilempar tangankan untuk menanyakan kembali ke stafnya.
"Padahal pelayanan di BPN Bekasi kota meraih sertifikat ISO yang seharusnya pelayanan terhadap publik memuaskan dan lebih cepat, ini malah tidak sesuai dengan apa yang mereka raih" kata Sj. ARI. SH kepada awak media, jumat (3/6/2022).
ARI juga menambahkan " Contoh, pengurusan balik nama atas nama bapak Bambang,sebelumnya kami tanya berkas ada di kepala seksi saat tanyakan ke petugas di loket, namun setel di cek kembali ternyata berkas masih di koordinator padahal berkas sudah hampir tiga bulan namun belum jadi, dengan alasan kalau berkasnya belum ada dan masih dicari kata bapak Wahyu petugas pelayanan BPN".
Faisal 6444/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar