Jakarta JMI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami usulan izin pembangunan apartemen dari PT Summarecon Agung Tbk, melalui PT Java Orient Property ke Pemerintah Kota Yogyakarta. Penelusuran itu dilakukan setelah KPK menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap.
Dalam pengusutan soal usulan proyek pembangunan apartemen itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya adalah Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Wasesa; Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP, Wiwin Giri Doriawani; Koordinator PTSP Dinas PMPTSP Nitya Raharjanta; dan Staf pengamanan PT JOV, Haryo.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses usulan IMB apartemen dari PT SA (Summarecon Agung) Tbk melalui PT JOP ke Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (29/6/2022).
Sementara itu, Ketua RW 013, Andreas AB Prasetyo yang turut diperiksa sebagai saksi didalami penyidik antirasuah terkait tanah milik warga digunakan dalam izin pembangunan apartemen oleh PT SA.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan IMB apartemen oleh PT SA Tbk melalui PT JOP," imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK sudah
menggeledah sejumlah wilayah di Yogyakarta dan Jakarta. Dalam rangkaiaian
penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah bukti terkait kasus suap izin apartemen yang
diduga melibatkan Summarecon Agung.
Adapun bukti yang ditemukan
ketik KPK menggeladah rumah Oon Nusihono di Jakarta. Dalam penggeledahan itu,
KPK menyita sejumlah dokumen terkait perizinan dalam perkara ini.
KPK juga telah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk. Tim KPK
menemukan sejumlah uang hingga dokumen diduga terkait perkara.
Terkait uang yang disita,
KPK belum men-total keseluruhan jumlah uang tersebut. Lantaran masih dilakukan
perhitungan oleh tim penyidik.
Dalam perkara ini,
KPK telah menetapkan Haryadi bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta,
Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto
Budi Yuwono (TBY).
Sedangkan, tersangka pemberi suap
yakni Vice President Real Estate PT Summarecon
Agung, Oon Nusihono (ON).
Kasus ini berawal terkait
permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono
dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Diketahui, wilayah itu
merupakan masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot
Yogyakarta.
Sehingga, Haryadi Suyuti
menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan
menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin
bangunan dapat diterbitkan.
Selama proses
penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima
uang secara bertahap dengan nilai Rp50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui
tangan kanan Haryadi yakni Tri Yanto Budi.
Sumber : Suara.com
0 komentar :
Posting Komentar