Pengacara Kondang Dr.Hotman Paris Hutapea, SH, LL.M., MHum
JAKARTA,
JMI -- Pengacara kondang Hotman Paris dilaporkan
ke Polres Metro Jakarta Timur atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan dengan
nomor: LP/B/1314/VI/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta/ Polda Metro Jaya itu
dilayangkan oleh seseorang bernama Andar M Situmorang pada Kamis (16/6)
kemarin.
Kasat
Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi membenarkan adanya
laporan itu. Menurutnya saat ini laporan masih dalam penyelidikan.
"Masih
pelajari laporannya," ujar Ahsanul Muqaffi, saat dikonfirmasi, Jumat
(17/6/2022).
Sementara
itu, pelapor Andar M Situmorang menyebut, Hotman Paris menudingnya menggunakan
ijazah palsu. Tudingan tersebut, kata dia, disampaikan Hotman Paris
melalui akun media sosial instagram.
"Terlapor
menyatakan melalui Instagram bahwa saya divonis amar putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Timur dan memakai ijazah palsu Universitas Jayabaya," kata Andar.
Sehingga
dengan adanya tuduhan tersebut, Andar melaporkan Hotman Paris dengan Pasal
penghinaan dan atau / pencemaran nama baik melalui media elektronik Pasal 27
(3) Jo 45 (3) Undang-Undang RI No : 19/2016 ttg perubahan atas UU RI NO.11 /
2008 tentang ITE.
0 komentar :
Posting Komentar