Subang JMI, Ratusan masa Aksi Demo yang di gelar oleh LSM Anti korupsi seluruh Indonesia (AKSI) dan paguyuban Jampang Pantura geruduk gedung kejaksaan negeri Subang dengan membawa Replika dua keranda mayat, Bertempat di gerbang gedung kejaksaan negeri Subang, Selasa,7/6/2022.
Usai melakukan aksi unjuk rasa Ketua LSM AKSI H.Warlan SE dalam komentarnya di hadapan para awak media menyampaikan Bahwa terkait Aksi Demo yang di gelar hari ini LSM Aliansi dan LSM perkumpulan Jampang Pantura membawa dua replika keranda mayat ,"imbuhnya.
Menurut warlan banyak oknum kejaksaan yang terima suap, jadi catatan saya di antara kasus yang masuk ke Kejari Subang, oleh oknum kejaksaan di jadikan bahan untuk meminta uang , banyak kasus yang masuk menjadi tebang pilih oleh oknum kejaksaan,"ungkapnya.
Ketua LSM AKSI.Warlan
Pihaknya mempertanyakan sejumlah kasus yang di tangani kejari Subang, Banyak temuan kasus,di antaranya Tanah HGU, temuan BPK eks sadawarna yaitu bantaran sungai yang di jadikan sppt dan Kasus Upland manggis
dirinya mengajak pihak kejaksaan mari kita debat publik apa salah apa benarnya ,agar bisa Bisa transfaran di saksikan warga langsung.
Karena hari ini aksi demo tidak ada Titik temu,Demo akan berlanjut Besok hari Rabu, (8/6/2022)."pungkasnya.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Subang Ahmad Hadi Sugiarto |
Di tempat terpisah Kasie Intel kejaksaan negeri Subang Ahmad Hadi Sugiarto di hadapan para awak media menyampaikan Bahwa Aksi Demo LSM AKSI dan paguyuban Jampang Pantura adalah suatu hal yang wajar sebagai warga negara Indonesia , Aksi Demo tersebut di lanjutkan dengan Audensi,semua itu sudah ada ijin dari pihak kepolisian, Demo yang di sampaikan tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang kita tangani , untuk menangani kasus tersebut memenuhi waktu dan proses yang sangat panjang, kasus yang sedang kita tangani Terkait masalah Patimban yang sekarang dalam penyelidikan pihak Kejari Subang,"imbuhnya.
Lanjut kasie Intel bahwa setiap orang boleh menyampaikan aspirasinya sesuai aturan .
Adanya oknum dari pihak kejaksaan sendiri harus bisa di buktikan minimal dengan dua alat bukti, jangan katanya,karena banyak yang mengaku -ngaku dari pihak kejaksaan,dan kita pun harus waspada dan taat pada peraturan"jelas kasie Intel.
Sebenarnya bahwa setiap orang berhak untuk menyampaikan aspirasinya, tapi di pihak kejaksaan sendiri ada protap dan aturan nya .
Terkait kasus Upland dan Bandes Kami akan konfirmasi lagi ke pihak pidsus sejauh mana kasus tersebut ,apa sudah sampai mana tahapannya atau laporannya,"tegasnya.
Agus Hamdan/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar