Aksi Mogok kerja Di Dpn Pabrik AICE
JAKARTA, JMI -- Tagar Boikot Aice sedang ramai menjadi perbincangan di
Twitter. Aice adalah merek es krim yang berada di bawah PT Alpen Food
Industry (AFI).
Salah satu mantan karyawan Aice Muhammad Rikhza mengatakan
gerakan boikot Aice sejatinya sudah dilakukan sejak 2020 lalu. Tepatnya, ketika
perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada ratusan
karyawan.
"Kami lakukan gerakan boikot sudah lama,
beberapa kali trending juga di Twitter. Ini sejak PHK sepihak pada Februari
2020 lalu," ungkap Rikhza kepada CNNIndonesia.com, Selasa
(28/6).
Saat itu, sambung Rikhza, perusahaan melakukan
PHK sepihak karena karyawan mogok kerja. Manajemen tiba-tiba meminta karyawan
tak perlu bekerja dan masuk kantor lagi.
"Kami terpaksa mogok kerja karena
perusahaan tidak mau memperbaiki beberapa hal yang diminta buruh. Tapi setelah
itu kami tidak boleh masuk lagi, komunikasi dengan perusahaan diputus.
Perusahaan tidak mau komunikasi lagi," papar Rikhza.
Ia mengatakan mogok kerja yang dilakukan
ratusan karyawan bukan tanpa sebab. Rikhza mengatakan ada beberapa kebijakan
perusahaan yang membuat pekerja menderita.
Salah satunya waktu kerja bagi pekerja
perempuan yang sedang hamil. Dalam beberapa kasus, pekerja yang sedang hamil
tetap diminta bekerja sampai malam.
"Buruh perempuan dipekerjakan malam banyak
yang keguguran," imbuh Rikhza.
Selain itu, Rikhza mengatakan manajemen tak
melakukan penanganan yang baik saat terjadi kecelakaan kerja. Tak hanya itu, ia
mengatakan manajemen juga sering memberikan surat peringatan (SP) seenaknya
kepada pekerja.
"Awalnya dari situ. Kami minta bipartit
pada 2019, tapi tidak ada kesepakatan. Akhirnya mogok kerja pada Februari 2020,
lalu saat itu dianggap mengundurkan diri oleh perusahaan. Tapi kami anggap itu
PHK sepihak," jelas Rikhza.
Sampai saat ini, Rikhza dan ratusan pekerja
yang terkena PHK sepihak masih belum menerima keputusan manajemen Aice. Mereka
menuntut untuk dipekerjakan kembali.
"Kami fokusnya untuk dipekerjakan
kembali, mencari keadilan. Setiap bulan kami demo," katanya.
CNNIndonesia.com sudah mencoba mengonfirmasi hal ini
kepada Legal Corporate Alpen Food Industry Simon Audry Halomoan. Namun, hingga
berita ini diturunkan, perusahaan memberikan responsnya.
Namun, pada 2020 lalu, Simon mengklaim
pihaknya telah melakukan PHK sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia mengacu
pada pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun
2003.
Pada pasal 6 ayat 1 menyebut mogok kerja yang
dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir. Ini berbanding
terbalik dengan klaim buruh yang menyatakan mogok mereka dilakukan secara sah.
Lebih lanjut, pasal 6 ayat 2 menyebutkan
pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok secara tidak sah dilakukan
oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari dalam bentuk
pemanggilan secara patut dan tertulis.
Lalu, pasal 6 ayat 3 mengatakan pekerja yang
tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dianggap mengundurkan diri.
"Kami dalam hal PHK selalu mengikuti
prosedur yang berlaku," kata Simon.
0 komentar :
Posting Komentar