WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Cerita Buruh di Tengah Ramainya Hastag Boikot Aice di Twitter

Aksi Mogok kerja Di Dpn Pabrik AICE 

JAKARTA, JMI
--  Tagar Boikot Aice sedang ramai menjadi perbincangan di Twitter. Aice adalah merek es krim yang berada di bawah PT Alpen Food Industry (AFI).

Salah satu mantan karyawan Aice Muhammad Rikhza mengatakan gerakan boikot Aice sejatinya sudah dilakukan sejak 2020 lalu. Tepatnya, ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada ratusan karyawan.

"Kami lakukan gerakan boikot sudah lama, beberapa kali trending juga di Twitter. Ini sejak PHK sepihak pada Februari 2020 lalu," ungkap Rikhza kepada CNNIndonesia.com, Selasa (28/6).

Saat itu, sambung Rikhza, perusahaan melakukan PHK sepihak karena karyawan mogok kerja. Manajemen tiba-tiba meminta karyawan tak perlu bekerja dan masuk kantor lagi.

"Kami terpaksa mogok kerja karena perusahaan tidak mau memperbaiki beberapa hal yang diminta buruh. Tapi setelah itu kami tidak boleh masuk lagi, komunikasi dengan perusahaan diputus. Perusahaan tidak mau komunikasi lagi," papar Rikhza.

Ia mengatakan mogok kerja yang dilakukan ratusan karyawan bukan tanpa sebab. Rikhza mengatakan ada beberapa kebijakan perusahaan yang membuat pekerja menderita.

Salah satunya waktu kerja bagi pekerja perempuan yang sedang hamil. Dalam beberapa kasus, pekerja yang sedang hamil tetap diminta bekerja sampai malam.

"Buruh perempuan dipekerjakan malam banyak yang keguguran," imbuh Rikhza.

Selain itu, Rikhza mengatakan manajemen tak melakukan penanganan yang baik saat terjadi kecelakaan kerja. Tak hanya itu, ia mengatakan manajemen juga sering memberikan surat peringatan (SP) seenaknya kepada pekerja.

"Awalnya dari situ. Kami minta bipartit pada 2019, tapi tidak ada kesepakatan. Akhirnya mogok kerja pada Februari 2020, lalu saat itu dianggap mengundurkan diri oleh perusahaan. Tapi kami anggap itu PHK sepihak," jelas Rikhza.

Sampai saat ini, Rikhza dan ratusan pekerja yang terkena PHK sepihak masih belum menerima keputusan manajemen Aice. Mereka menuntut untuk dipekerjakan kembali.

"Kami fokusnya untuk dipekerjakan kembali, mencari keadilan. Setiap bulan kami demo," katanya.

CNNIndonesia.com sudah mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Legal Corporate Alpen Food Industry Simon Audry Halomoan. Namun, hingga berita ini diturunkan, perusahaan memberikan responsnya.

Namun, pada 2020 lalu, Simon mengklaim pihaknya telah melakukan PHK sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia mengacu pada pasal 6 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 232 Tahun 2003.

Pada pasal 6 ayat 1 menyebut mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir. Ini berbanding terbalik dengan klaim buruh yang menyatakan mogok mereka dilakukan secara sah.

Lebih lanjut, pasal 6 ayat 2 menyebutkan pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok secara tidak sah dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis.

Lalu, pasal 6 ayat 3 mengatakan pekerja yang tidak memenuhi panggilan tersebut, maka dianggap mengundurkan diri.

"Kami dalam hal PHK selalu mengikuti prosedur yang berlaku," kata Simon.

 

Sumber : CNN Indonesia

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Tingkatkan Kenyamanan Warga, Dinas PUTR Majalengka Perbaiki Infrastruktur Jalan di Margahayu

MAJALENGKA, JMI - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka (PUTR Majale...