TANGERANG JMI, Ramainya pemberitaan yang mengisahkan seolah semerautnya pengelolaan Limbah Lingkungan Didesa Sumurbandung menjadi tandatanya, kini pihak lingkugan Desa Sumurbandung menjawab berita miring tersebut, dan apa yang disangkakan ketika membahas transparansi yang seperti apa. Kamis, (19/05/2022)
Saat awak media coba menggali informasi terkait pemberitaan yang ada ketua Rukun Dusun. 1 (Kadus) Nurjaman mengatakan saat coba dikonfirmasi “Kami bingung apa yang disangkakan oleh Forum Aktivis Lingkungan Desa (FALID) menjadi pertanyaan ketika bahas Rukun Warga (RW) atau kejaroan jelas Rukun Warga (RW) 01 mempunyai dampak langsung, dimana di kejaroan RW 01 terdiri dari 6 Rukun Tetangga (RT)”
“Bahkan semenjak pendirian awal bangunan meminta izin amdal kepihak kejaroan Rukun Warga (RW) 01 terlehih dahulu”, patut disayangkan terkait adanya tuntutan dari FALID yang seolah menjadi prioritas utama bagi wilayah lingkungan industri PT. New Hope Indonesia dan PT. Universal Lugagge Indonesia”.
Sementara ditempat terpisah Jumri Ketua Rukun Tetangga (RT) 003 Rukun Warga (RW) 001 mengatakan “Kami keterwakilan warga yang ada di lingkungan khususnya di RT.003 merasa terbantu dengan adanya Pengelola Limbah Lingkungan, bahkan kejelasan terkait hak untuk lingkungan di RT kami tersalurkan dengan baik walaupun memang jika menghitung nominal tidak seberapa, tetapi dengan adanya musyawarat di tingkat Kejaroan / Rukun Warga (RW) menghasilkan kesepakatan penyaluran hasil dari Limbah Lingkungan tersebut diberikan ke fasilitas Ibadah seperti halnya Majlis Ta’lim, Masjid, dan Mushola bahkan Kegiatan Sosial Santunan Anak Yatimpun digelar”.
“Selama belasan tahun hak lingkungan sebelumnya tidak pernah didapat dan setahun terakhir dengan adanya Pengelola yang baru dapat merasakan manfaatnya”
Ketua Rukun Warga (RW) 001 Syarif Hidayat juga memaparkan saat coba dikonfirmasi terhadap adanya persoalan diwarga Sumurbandung terkait persoalan limbah lingkungan membantah berita – berita miring tersebut “Kami rasakan langsung pak manfaatnya, kan PT. New Hope Indonesia dan PT. Universal Luggage Indonesia dikelola langsung oleh Warga lingkungan setempat”.
“Jujur RT 01,02,03,04,05, dan 06 semua dapat pembagian dari hasil penjualan limbah tersebut, walaupun kami sadari secara langsung kami tidak memberikan modal kepada pihak pengelola untuk memodali pembelian kepada pihak perusahaan, dan diakui ini modal pribadi si pengelola, bukan anggaran desa atau anggaran yang tidak jelas sumbernya” ucap RW ketua RW 01.
Irfan Apandi Pengelola Limbah Lingkungan juga menjelaskan dengan adanya pemberitaan yang seolah menjadi gugatan bagi kami “Kami keperusaan mengajukan pembelian limbah untuk bisa dikelola dan dijual belikan dengan daftar yang sudah tertera atas pengajuan kepada pihak perusaan dengan membawa company profil perusahaan, tidak sekonyong-konyong minta begitu saja”.
Sekarang salah kami dimana.! Ketika kami mendapat keuntungan lebih kami berikan haknya kepada lingkungan, bahkan kami sering kebobolan dari nilai keuntungan yang ada bahkan modal kami berikan untuk dapat diberikan secara rata kepada penerima haknya, Rehabilitas tempat ibadah, santunan yatim, perawatan Tempat Makam Umum (TPU), Guru Ngaji, RT, RW, Tokoh Masyarakat, Kepemudaan, Kegiatan Agamaan, Kegiatan Kepemudaan, Lembaga Desa, Babinsa, Binamas, kami berikan hak tersebut walaupun tidak besar yang penting dapat merasakan manfaatnya” Ungkap Irfan.
“Setiap pengeluaran kami punya bukti tanda terima, kwitansi dan dokumentasi foto sebagai bukti real, tidak mengada-ngada”.
“Terkait adanya dugaan wanpestasi dana pengelolaan limbah di PT. Universal Luggage Indonesia itu sudah diserahkan kepada pihak kejaroan dan para RT pengelolaannya, adapun piutang para pengusaha yang memberikan modal sudah diselesaikan melalui musyawarah tingkat kejaroan dan 6 RT yang ada di Sumurbandung bahkan di hadiri oleh para tokoh masyarakat dan sudah diselesaikan secara musyawarah mufakat”. Tutupnya.
Hendy S/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar