Karawang JMI, Sebanyak empat puluh empat pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang diambil sumpah dan dilantik oleh Bupati Karawang. dr. Hj. Celica Nurachadiana, bertempat di Aula Husni Hamid, Jumat (13/5/2022).
Pelantikan dan pengambilan sumpah dihadiri, Sekretaris Daerah, Acep Jamhuri,Kepala BKPSDM, Asep Aang Rahmatullah, kepala dinas PUPR, kepala dinas DLH, Koperasi dan UMKM, Kapolres, Dandim 0604, dan Kejari Karawang,
Pejabat Administrator sebanyak 18 orang, Pejabat Pengawas sebanyak 12 orang, Kepala Puskesmas sebanyak 1 orang, dan Kepala Sekolah sebanyak 13 orang. Dalam kegiatan tersebut juga dipadukan dengan penyerahan petikan surat keputusan kenaikan pangkat PNS periode April 2022 kepada tiga orang perwakilan.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan, Pelantikan kali ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan Administrator, jabatan Pengawas, Kepala Puskesmas maupun Kepala Sekolah karena pejabat sebelumnya memasuki masa purna tugas / pensiun atau karena mutasi maupun meninggal dunia.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada setiap instansi pemerintah merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai, ucap Bupati
Pelantikan ini adalah bentuk pembinaan dan pengembangan karir untuk ASN. Selain itu, upaya untuk melakukan penyegaran terhadap jajaran struktural pejabat yang ada, tambahnya.
“Proses pengangkatan pejabat tersebut telah dibahas oleh tim penilai kinerja (nama sebelumnya Baperjakat-red) termasuk dengan saya selaku pejabat pembina kepegawaian. Salah satu yang kita bahas adalah mempromosikan PNS yang berprestasi mendapatkan Beasiswa S-2 dan S-3 di Belanda dari LPDP dan merupakan salah satu peserta program 300 Doktor Provinsi Jawa Barat. Dia juga aktif sebagai reviewer jurnal il-miah tingkat nasional maupun internasional,” kata Bupati Karawang
Sementara itu Kepala BKPSDM Karawang H. Asep Aang Rahmatullah , SSTP, MP menjelaskan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan admi-nistrator, jabatan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang ini telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Karawang Nomor 821.24/Kep. 2310 /BKPSDM/2022 tanggal 13 Mei 2022, serta pengangkatan Kepala Sekolah melalui Keputusan Bupati Karawang Nomor 821.24/Kep. 2311/BKPSDM/2022 tanggal 12 Mei 2022.
“Kepala Sekolah yang hari ini dilantik merupakan pengangkatan terakhir dari guru memiliki nomor unik kepala sekolah (NUKS). Pengangkatan berikutnya berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah, yang menjelaskan guru yang akan diangkat sebagai Kepala Sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak”, kata Asep Aang.
Syahrun/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar