Mesuji Lampung JMI - Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan atau Perbuatan Tidak Menyenangkan yang di Lakukan oleh Oknum ASN yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, berhasil di Ungkap dan diamankan oleh Anggota Tekab 308 bersama Unit PPA Polres Mesuji, Selasa (19/04/22) saat berada Kontrakannya di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.
Mewakili Kapolres Mesuji Polda Lampung AKBP Yuli Haryudo Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki membenarkan adanya pengungkapan dan mengamankan Pelaku Diduga Tindak Pidana Penganiayaan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan di Desa Brabasan saat berada di Kosannya.
Lebih lanjut Ungkap Kasat Reskrim, Adapun Pelaku Berinisial AI (33) berprofesi sebagai PNS yang bekerja di salah satu di Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji. Ia Warga Desa Negara, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Ucapnya
"Adapun Kronologis Kejadian Diketahui pada Hari Rabu Tanggal 30 Maret 2022 Sekira Pukul 13.40 WIB, telah terjadi Tindak Pidana yang diduga Penganiayaan yang di lakukan oleh Pelaku terhadap Seorang Perempuan Tenaga Honorer di Mushola Gedung Perpustakaan, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji." Jelas Iptu Fajrian
Pada saat itu Korban baru selesai melaksanakan Sholat dan di datangi oleh Pelaku, kemudian Pelaku hendak merebut Cincin Tunangan yang di kenakan oleh Korban, tetapi tidak di berikan. Lalu Pelaku memaksa dengan cara membenturkan Kepala Korban ke lantai Mushola sebanyak 2 (dua) kali, karena saling tarik menarik saat akan melepaskan Cincin tersebut hingga menimbulkan goresan di Jari Tangan sebelah kiri bagian Jari Tengah Korban. setelah melakukan hal tersebut Pelaku pergi meninggalkan Korban. Atas Kejadian tersebut Korban mengalami memar di bagian Kepala Bagian Kiri dan merasa Mual. Lantas Korban melaporkan Kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji. Terang Kasat Reskrim
Adapun Kronologis Penangkapan, Pada Hari Selasa Tanggal 19 April 2022 Sekira Pukul 20.00 Wib, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji mendapatkan Informasi tentang keberadaan Pelaku yang sedang berada di Kontrakannya, kemudian Anggota langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati bahwa Pelaku sedang berada di dalam. Lalu Anggota Tekab 308 Polres Mesuji membawa Paksa Pelaku ke Polres Mesuji guna Pemeriksaan lebih lanjut. Karena Selama ini Pelaku tidak Kooperatif, beberapa kali diberikan surat panggilan tidak Hadir. Ucap Iptu Fajrian
Ia menambahkan, Atas Perbuatannya, Pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau pasal 335 KUHPidana. Pungkasnya.
Dedi Hamid/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar