MAJALENGKA JMI, Seorang lelaki berinisial DI (29) warga Blok Karasak, Kabupaten Cirebon diciduk polisi lantaran telah melakukan tindak pidana pembobolan mini market di daerah Gandawesi Ligung, dan Karangasem, Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.
"Modus operandi tersangka pelaku masuk ke dalam Alfamart melalui ventilasi udara, kemudian mematikan listrik. Setelah itu pelaku beroperasi dengan menggunakan alat penerangan lampu senter," jelas Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febri H. Samosir, Selasa (26/4/2022).
Dalam melakukan aksi pencurian tersebut, imbuhnya, yang bersangkutan dibantu oleh satu orang pelaku lainnya yang saat ini masih buron.
Edwin mengatakan, titik rawan potensi terjadinya jenis kejahatan modus pencurian mini market yang perlu diantisipasi yakni mulai dari pukul 23:00 WIB sampai pukul 4:00 WIB dini hari.
"Itu merupakan titik rawan dan kami Polres Majalengka akan meningkatkan patroli di jam-jam rawan tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, Kapolres pun berharap kepada warga masyarakat agar turut serta waspada untuk meningkatkan sistem keamanan di masing-masing Alfamart yang dimilikinya.
Sementara, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Yaya Ruhiat/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar