Subang JMI – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD ) Kabupaten Subang menggelar rapat paripurna tentang penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Subang tahun 2021 dan dua buah Raperda kabupaten Subang tentang perubahan ke empat atas peraturan daerah kabupaten Subang nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Subang dan tentang kerjasama daerah, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Subang, Jumat, 01 April 2022. Paripurna dihadiri Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi .
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang H. Narca Sukanda S.Sos, didampingi Wakil Ketua H. Aceng Kudus dan Lina Marliana, dengan Anggota yang hadir sejumlah 35 orang, sehingga quorum tercapai.
“Rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan terhadap LKPJ Bupati Subang tahun 2021 merupakan suatu kewajiban dan bentuk kepedulian DPRD dalam rangka membangun sinergitas antara pemerintah daerah Kabupaten Subang dan DPRD Kabupaten Subang,” ujar Ketua DPRD H Narca Sukanda.
Pada kesempatan tersebut, wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menyampaikan mengenai rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati tahun 2021.
“Rekomendasi tersebut akan segera Kami bahas dan kami tindaklanjuti serta melaporkan kembali kepada DPRD Kabupaten Subang”, katanya.
Selain itu, Agus Masykur juga menyampaikan terima kasih atas disetujuinya raperda tentang perubahan keempat atas perda kabupaten Subang nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan
perangkat daerah Kabupaten Subang. Alasan diajukannya Raperda ini adalah untuk mengakomodasi perubahan nomenklatur dinas tenaga kerja dan transmigrasi menjadi dinas tenaga kerja, transmigrasi, energi dan sumber daya mineral.
“Bidang ESDM perlu dicantumkan dalam Nomenkultur dinas tenaga kerja dan transmigrasi, agar koordinasi, integrasi dan sinkronisasi bidang ESDM dengan pemerintah Provinsi maupun dengan pemerintah pusat, dapat berjalan dengan baik”, tegasnya.
“Harapan Raperda yang kedepannya menjadi perda ini akan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah kabupaten Subang dalam menjalankan kerjasama daerah untuk mengoptimalkan Pemanfaatan sumber daya dan potensi daerah yang diharapkan dapat meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan informatika, seni, budaya, pariwisata, ketenagakerjaan dan kapasitas fiskal yang diharapakan pada akhirnya meningkatkan pendapatan asli daerah,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Subang dan Ketua DPRD Kabupaten Subang melaksanakan penandatanganan keputusan DPRD Kabupaten Subang tentang rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Subang tahun 2021 dan dua buah buah Raperda kabupaten Subang tentang perubahan ke empat atas peraturan daerah kabupaten Subang nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Subang dan tentang kerjasama daerah.
Turut hadir dalam agenda tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, unsur Forkopimda, kepala OPD terkait dan tamu undangan lainnya.
Sementara itu, rapat paripurna DPRD Subang yang sedianya digelar siang hari, akhirnya terlaksana sore hari. Beredar kabar, rapat nyaris batal karena harus menunggu jumlah peserta rapat kuorum sesuai ketentuan, hal itu dipicu gegara minimnya kehadiran anggota.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Subang H Narca Sukanda, mengimbau sekaligus berharap kepada seluruh jajaran anggota DPRD Subang agar kedepan lebih meningkatkan disiplin kehadiran rapat.
“Kita Himbau kepada rekan-rekan dewan, tolong lebih tingkatkan lagi kinerja, kehadiran dalam rapat, sebagai wujud pengabdian terhadap rakyat dan menjalankan kewajiban,” ujar H Narca kepada awak media usai memimpin rapat paripurna.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar