Banjar JMI, Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar Polda Jawa barat, melakukan pelimpahan perkara pencurian sepeda motor di Pondok Pesantren dilipahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Kami telah melakukan tahap 2 yatu melimpahkan tersangka AKK dengan tersangka MLA dan barang bukti dari Penyidik Sat Reskrim Polres Banjar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar diungkapkan Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih melalui Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana. Selasa (26/4/22).
Kasat Reskrim mengatakan bukti komitmen kami penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan terhadap anak bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan P.21 atau berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) .
"Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjata." kata Kasat.
Lebih lanjut Kasat Himbauan setiap pemilik kendaraan bermotor agar di pasang kunci ganda atau kunci rahasia.
"yang pasti semua tindakan kejahatan akan menimbulkan ancaman hukuman, kita sebagai penegak hukum akan berkommitmen menegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku" tukasnya
A.Mansur/JMI/Red
0 komentar :
Posting Komentar