LAMPUNG SELATAN, JMI--Sejumlah masyarakat mengeluhkan pembuatan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistimatik Langkap ( PTSL ) dua tahun tak kunjung jadi.
Hal tersebut disampaikan sejumlah warga Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, melalui WhatsApp kantor Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung.
Salah satu warga Desa Jati Indah yang menyampaikan keluhan diantaranya MS. Menurut keterangan MS melalui WatsApp, dirinya membuat tertifikat PTSL pada tahun 2020, tapi sampai saat ini sertifikatnya belum juga keluar.
"Maaf mas, coba pertanyakan dulu dengan kades Jati Indah, saya ikut program sertifikat PTSL tahun 2020, sampai saat ini ga juga jadi. Saya takut sporafik yang mereka minta nanti malah hilang. Padahal pada saat itu saya sudah membayar 800 untuk dua sertifikat sesuai yang mereka minta untuk masing-masing sertifikat biaya nya 400 ribu," papar MS melalui WhatsApp.
Sama hal nya dengan MS, LN pun menghubungi FPII Lampung mengeluhkan sertifikat nya 2 tahun belum jadi sementara sporafiknya sudah ditangan panitia desa.
"Tolong si mas, bantu kami, terus terang kami sudah bayar 400, tapi kok sampai hari ini belum juga jadi sertifikatnya," keluh LN.
Sementara menurut keterangan Ibdi Irwanto selaku Kepala Desa Jati Indah yang diminta tanggapan nya seusai penyerahan BLT DD di ruang kerjanya kepada media ini Kamis, (07/04/2022), menyampaikan tahun 2020 Desa nya mendapat kouta sertifikat PTSL 1000 buku, dan tahun 2021 mendapat kouta 200 buku.
Sementara menurut keterangan nya masih ada sekitar 300 buku yang terseving di BPN Lampung Selatan, termasuk 100 buku savingan tahun 2020.
Menurut Ibdi Irwanto pihak nya dalam hal ini Polmas sudah berkali-kali mempertanyakan sejumlah sertifikat yang belum keluar kepada BPN Lampung Selatan, tetapi pihak BPN Lamsel hanya mengatakan tunggu dan tunggu.
"Tahun 2020 desa Jati Indahada kouta 1000 buku memang ada 100 buku yang belum keluar, tahun 2021 kami dapat kouta 200 buku, ini juga belum keluar. Jadi total yang belum keluar atau terseving di BPN sekitar 300 buku," jelas Ibdi Irwanto.
Terkait biaya, menurut Ibdi Irwanto, memang ada perbedaan. Tahun 2020 pihak Pokmas Jati Indah memungut biaya 400 ribu perbuku, namun pada program PTSL tahun 2021 dengan pokmas yang baru pihaknya memungut biaya 200 ribu perbuku sesuai SKB 3 menteri.
Ditanya kenapa biaya tahun 2020 dan 2021 ada perbedaan, Ibdi Irwanto menjelaskan bahwa biaya 400 ribu yang diminta Pokmas termasuk biaya guna pengurusan sporadik dan lain-lain.
Ditempat terpisah, Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung, Sukardi, S.H, menangapi penjelasan Ibdi Irwanto, Kades Desa Jati Indah.
Menurut Sukardi, penjelasan Ibdi Irwanto terasa janggal, kejanggalan yang dilihat Sukardi perpedaan biaya yang diambil dari masyarakat tahun 2020 dan tahun 2021.
"Ini sudah ada indikasi kalau kami lihat dari penjelasan pak Kades. Kades menerangkan bahwa biaya tahun pembuatan sertifikat PTSL tahun 2020 sebesar 400 disebabkan ada biaya tambahan guna pengurusan sporadik, sementara dari keterangan MS dan LN diatas, bahwa mereka sudah memiliki sporadik sebelumnya, tapi diminta biaya 400 juga perbuku, lalu sporafik mana lagi yang mau diurus pokmas?," ucap Sukardi, S.H.
Lanjutnya, "Ini jelas, Pokmas Desa Jati Indah kangkangi SKB 3 Menteri. Akan kami dalami masalah ini, ini terinfikasi pungli, bila 1000 buku dikalikan 200 ribu kelebihan dari ketentuan biaya pembuatan sertifikat PTSL, tentunya bukan uang yang sedikit. Jelas masalah ini akan kami dalami," tambah Sukardi.
(Rls/JMI/RED)
Sumber : FPII Setwil Lampung
0 komentar :
Posting Komentar