GROBOGAN JMI - Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di indonesia,lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah.
Pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN telah meluncurkan dalam program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang menyangkut obyek yakni tanah dan subyek atau pemilik tanah semuanya harus sudah terukur dan tedaftar, sehingga nantinya menjadi Desa Lengkap, Kecamatan Lengkap dan Kabupaten Lengkap hal tersebut di sampaikan oleh Kepala ATR/BPN Kabupaten Grobogan (Drs.Herry Sudiartono,M.Eng Sc) melalui Kasi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan (Antonius Prihadi Surya Prasetya A.Ptnh) kepada jurnal media indonesia di ruang kerjanya, Kamis (7/4/22).
Disampaikan, bahwa dengan terdaftarnya tanah-tanah tersebut maka bisa diketahui subyeknya, siapa pemiliknya dan dimana tempatnya “Jadi dalam PTSL,semua tanah dalam penetapan lokasi harus terdaftar baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat” ungkap Antonius.
Dengan persyaratan dan kelengkapan lain harus bisa menunjukkan sertifikat yakni harus ada yang dipenuhi pemohon seperti tanda batas serta surat -surat atau dokumen yang dimiliki seperti letter C, kwitansi jual beli, bukti hibah.
Terkait pelaksanaan program PTSL kali ini, Kantor Pertanahan Grobogan membentuk 5 Tim Ajudikasi yang tahun 2022 ini menyasar 56 desa tersebar di 17 Kecamatan. Kata Anton, panggilan akrab Kasi Survei dan Pemetaan itu, Tim Ajudikasi terdiri dari Tim Fisik yang bertugas mengidentifikasi dan mengukur bidang tabah, danTim Yuridis yang bertugas meneliti kelengkapan surat/ dokumen obyek dan subyeknya. Pada tahun 2022 ini pihaknya melaksanakan 40.000 SHAT (sertifikat hak atas tanah) dan 40.000 PBT (peta bidang tanah).
Kedua unsur Tim tersebut saling mencocokkan, bila sudah benar, maka diumunkan selama 14 hari kerja. Bila tidak ada keberatan warga, berarti obyek dan subyek tanah tersebut klir tidak ada masalah. Tetapi bila ada keberatan, warga bisa mengajukannya ke Tim Ajudikasi tersebut, kata Anton selaku koordinator PTSL.
Selanjutnya, jika sudah benar dan lengkap dari baik dari tim fisik dan yuridis maka bisa dilakukan Deklarasi Desa Lengkap yang berarti batas tanah pemilik, batas tanah administrasi desa, jumlah tanah terdaftar, jumlah tanah belum terdaftar itu sudah fix dan benar. Yang menyatakan benar tersebut adalah Dirjen SPPR (Survei Pemetaan Pengukuran Ruang) Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Seperti diketahui Di Kabupaten Grobogan tahun 2021 sudah ada 40 desa lengkap dan pada tahun 2022 ini sudah ada 17 desa dinyatakan lengkap.
Anton berharap, kebijakan pusat terkait Desa Lengkap- Kecamatan Lengkap- Kabupaten Lengkap bisa lekas tercapai dengan program PTSL yang sudah tertuang dalam peraturan Mentri No 12 tahun 2017 dan intruksi Presiden No2 tahun 2018
Menyinggung soal dana atau biaya pengurusan sertifikat tanah di Grobogan sebagaimana diatur dalam Perbub Grobogan No. 10 tahun 2021 yang mengatur biaya tambahan sehingga setiap desa bisa berbeda beda tergantung kesepakatan, Anton pun enggan berkomentar, ia tidak mau tahu dan tidak ingin tahu tentang kesepakatan yang ada di desa “Yang penting berkas lengkap dan benar, itu kami ambil alih” terang Anton.
Heru G/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar