WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satreskrim Polres Subang Unit Jatanras, Berhasil Ringkus Satu Orang Penjambret di Subang

Subang JMI - Jajaran Satreskrim Unit Jatanras polres Subang Berhasil  amankan seorang Jambret di Subang .

Dalam melakukan aksinya Jambret tersebut  seorang diri di wilayah Subang  tepatnya di Jalan Mayjen Sutoyo, pada hari Kamis 24 Maret 2022 sekitar jam 22.30 WIB depan Makan Wesel.

Kapolres Subang AKBP.Sumarni.S.IK,SH,MH  melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP. Deni Nurcahyadi dalam konferensi pers ,Bertempat di halaman Mapolres Subang, Jum'at sore, 1/4/2022 di hadapan para awak media menyampaikan

Bahwa Kronologis penjambretan tersebut  Berawal," datangnya seorang dengan menggunakan motor GTR dan menjambret barang yaitu tas korban yang sedang mengendarai motor Honda Beat,” ujar AKP Deni.

Lanjut AKP.Deni,"Setelah kejadian penjambretan tersebut ,korban lalu melaporkan ke Sat Reskrim Polres Subang dan pihaknya langsung menindak lanjuti atas pelaporan tersebut.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami berhasil mengamankan pelaku sekitar 6 jam setelah waktu kejadian. Yaitu di kampung Gardumukti Desa Bendungan kecamatan Pagaden Barat- Subang,” jelasnya.

Modus operandi dalam melakukan aksinya sendirian dengan cara menjambret korban nya, tersangka dengan inisial K alias Kebo.
Pelaku sendirian dalam menjalankan aksinya serta melakukan aksi jambret tersebut pada malam hari sekitar jam 22.30 WIB. Pelaku telah menjadi resisidipis pada tahun 2015.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu tas warna hitam milik pelaku yang berisi pisau, kunci sepeda motor GTR, dompet coklat, satu buah STNK motor G2E02R2ILONT warna hitam tahun 2017, satu unit sepeda motor jenis Honda GTR,” lanjutnya.

“Adapun barang yang diambil oleh tersangka adalah satu buah tas hitam perempuan yang berisikan satu buah handphone iphone 11, satu buah dompet perempuan warna ungu merek Mago, satu buah kartu mahasiswa, satu buah kartu ATM BCA, satu buah kartu Jogja Go Car, satu buah charger, satu buah kosmetik, satu buah kunci pintu, satu lembar surat vaksin dan satu buah fotokopi KTP atas nama korban,” pungkasnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku di jerat dengan pasal pencurian kekerasan dengan pemberatan  dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.,"tegasnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pemdes Mulyasari Gelar Ruwat Bumi, Rasa Syukur Kepada Sang Pencipta, Berharap Perekonomian Maju Diberikan Keberkahan dan Dijauhkan dari Segala Bencana

SUBANG, JMI - Pemerintah Desa Mulyasari ,Kecamatan Pamanukan, kabupaten Subang Jawa Barat menggelar acara Ruwat Bumi sebagai bentuk rasa sy...