Subang JMI - Jajaran Satnarkoba Polres Subang selama bulan Ramadhan 2022 berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dan meringkus 7 orang tersangka dari kasus tersebut. Dari 6 kasus tersebut, 5 diantaranya merupakan kasus narkotika jenis sabu dengan 6 tersangka, dan 1 kasus lainnya jenis ganja dengan 1 tersangka.
Dalam Konferensi pers di hadapan para awak media yang bertempat di Aula patriatama polres Subang, Selasa,19/4/2022.
Kapolres Subang AKBP.Sumarni di dampingi Kabag OPS.kompol Ricky serta kasat Narkoba AKP Ronih mengatakan bahwa para Pelaku yang ditangkap berinisial E.S, M.Q, D.H, A.I, D, F.M, dan R.A. Untuk E.S dan M.Q keduanya merupakan residivis kasus serupa.
Modus operandi yang digunakan para pelaku diantaranya dengan cara transfer, COD, dipetakan melalui google maps, disimpan di tempat tertentu (tempel), dan transaksi tatap muka.
“Dari 7 tersangka tersebut 6 di antaranya adalah laki-laki dan 1 orang perempuan ibu rumah tangga” ujar Kapolres Subang.
Tempat Kejadian Perkara dari 6 kasus tersebut di antaranya di wilayah Kecamatan Pagaden, Pamanukan, Ciasem, dan Subang Kota.
Barang bukti yang berhasil di amankan Dari hasil penangkapan oleh jajaran satnarkoba tersebut di antaranya 312,97 Gram Sabu, 25.30 Gram Ganja, 2 buah pipet kaca, 3 buah bong/alat hisap, 5 unit timbangan digital, 3 buah korek api, dan 4 unit Handphone.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, sementara untuk tersangka ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal lima tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara,” ungkap Kapolres subang AKBP Sumarni
Agus Hamdan/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar