MAJALENGKA JMI, Agenda libur nasional cuti bersama perayaan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ditetapkan mulai dari tanggal 29 April sampai dengan 9 Mei 2022.
"Aturan tersebut mengikuti arahan dari Kemenpan RB, dan Pak menteri juga memberikan toleransi bagi ASN yang ingin memperpanjang cutinya," ujar Sekda Majalengka, Eman Suherman, Kamis (28/4/2022).
Eman mengatakan, dispensasi tersebut dikeluarkan atas hasil pertimbangan pemerintah, bahwa sebelumnya, selama pandemi dua tahun ke belakang para ASN dikenakan peraturan ketat dengan tidak diperkenankan mobilitas ke luar daerah atau mudik.
"Bagi ASN yang ingin memperpanjang cutinya diperbolehkan dengan ketentuan waktu sesuai kebutuhan yang bersangkutan. Tapi batas maksimalnya seminggu," sebutnya.
Eman menjelaskan, alasan pemerintah menetapkan kebijakan tersebut yaitu sebagai upaya untuk meminimalisir terjadinya lonjakan mobilitas kendaraan dalam satu waktu di saat arus mudik maupun arus balik.
"Analoginya begini, selama dua tahun kan masyarakat tidak bisa pulang, dan kemudian ketika sekarang ini dimungkinkan ada 85 juta yang mudik, pasti kalau nanti pulangnya berbarengan akan terjadi crowded," urainya.
Eman menandaskan, dengan adanya kebijakan perpanjang cuti tersebut menjadi sebuah solusi untuk mengatasi terjadinya penumpukan kendaraan di saat arus mudik maupun arus balik.
Yaya Ruhiat/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar