DEPOK JMI, Mobil milik ormas Forum Betawi Rempug (FBR) diamankan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok di Jalan Raya Bogor, Depok, Selasa (1/3/2022) pukul 02.15 WIB karena kedapatan memakai lampu rotator.
"Mobil itu disetop di Jalan Raya Bogor karena mobil ormas memakai ala polisi diamankan. Ini kan menyalahi aturan lalu lintas, tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Ketua Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok Iptu Winam Agus saat dihubungi awak.media,Rabu (2/3/2022).
Winam mengatakan mobil tersebut sudah dua kali diamankan oleh kepolisian. Pada saat diamankan untuk pertama kali, rotator dan tulisan yang terpasang di mobil tersebut langsung dicopot oleh polisi.
Saat itu, kata Winam, mobil langsung dilepaskan meski diketahui bahwa kendaraan itu juga menunggak pajak selama satu tahun.
Untuk kejadian kemarin, kata Winam, kepolisian tidak melakukan pencopotan namun langsung menyerahkannya ke Polsek Cimanggis.
"Kita serahkan ke lalu lintas Polsek Cimanggis agar ditilang, saya mengalihkan penindakan ke lalu lintas," ucap Winam.
Winam mengungkapkan mobil milik ormas FBR berotator itu biasanya digunakan pada dini hari untuk menghindari polisi.
"Dia memakai mobil itu dini hari pasti tidak berani tiap hari menghindari polisi untuk kontrol proyeknya atau gimana, atau pos gardu di mana," tuturnya.
Informasi soal penangkapan mobil ormas FBR yang menggunakan rotator tersebut turut diunggah di akun Instagram @dreamteam_restrodepok.
"Mengamankan 1 KR roda 4 yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yaitu Pemasangan sirine dan lampu rotator pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 ttg lalulintas dan angkutan jalan. Selanjutnya di serahkan ke Polsek Cimanggis guna di tindak lanjuti," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Faisal 6444/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar