Sumedang JMI, Kuasa dari Ahli waris R.KASAN DJAYADININGRAT, telah melayangkan surat Resmi 1 ( satu ) Bundel lengkap dengan Daftar Isinya, ditujukan ke kepala kantor Agraria dan Tata Ruang ( ATR ) Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Sumedang.
Didalam isi surat tersebut perihal mempertanyakan kejelasan Jawaban dari Pihak BPN Sumedang, menuntut untuk ganti rugi ( UGR ) Terkait mengenai Tanah Milik Adat, yang tanahnya terkena pembangunan tol proyek Cisumdawu, Terletak di Desa Sakurjaya Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang Propinsi Jawa Barat.
Sementara pihak Kuasa dari ahli Waris menuntut untuk segera dilakukan proses pembayaran ke pihak BPN Sumedang, surat tersebut telah dikirimkan langsung dan diterima oleh staff pegawai BPN, pada tanggal 31 Januari tahun 2022.
Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan Jawaban yang pasti dari pihak BPN Sumedang, dan tidak mengetahui alasan mengapa belum menjawab surat tersebut.
Surat yang telah dilayangkan ke BPN Sumedang itu, lengkap dengan Daftar Isinya, Diantaranya :
1. Poto Copy Letter C.26, 28, 29, A/N. R. KASAN DJAYADININGRAT,
2. Asal - Usul Tanah Letter.C. 26, 28, 29,
3. Silsilah Waris dan Fatwa Waris R.KASAN DJAYADININGRAT dari Pengadilan.Agama.Cirebon,
4. Peta Rincikan TOPDAM Tahun 1983,
5. Surat Keterangan Dari Kepala Desa Sakurjaya No.14/PES.Des/12/1996,
6. Salinan Resmi Putusan Nomor : 07/G.TUN/2005/.PTUN - Bandung,
7. Penetapan Nomor : 07/PEN. EKS)2006/PTUN - Bandung Perkara Nomor : 7G/G.TUN/2005.
8. Surat Keterangan Nomor : 07/ G.TUN/ 2005/ PTUN - BANDUNG ( INKRACHT VAN.GEWIJSDE ),
9. Surat BPN NOMOR : 3980 - 210 - 2009 PERIHAL PELIMPAHAN PENGERJAAN PENGUKURAN, Bidang Tanah R. KASAN DJAYADININGRAT,
10. Legalitas Tapal Batas Kawasan Hutan Milik ADAT LETTER C. 26, 28, 29 Dilengkapi Dengan Berita Acara Dan PETA HASIL TAPAL BATAS, bahkan ada tambahan susulan surat yang dikeluarkan Dari Kepala Desa Sakurjaya yang sekarang, yaitu : Surat Keterangan Desa, yang isinya Membenarkan bahwa tanah milik ADAT LETTER C. 26, 28, 29, milik Ahli Waris R. KASAN DJAYADININGRAT.
Pasalnya sampai hari ini semenjak dilayangkan surat ditujukan ke kepala kantor BPN Sumedang
Pihak Kuasa dari Ahli Waris R. KASAN DJAYADININGRAT, H. KOESNADI, AM didampingi Tim Pengacara nya, Menanyakan Jawaban isi surat yang telah dilayangkan tersebut.
"Akan tetapi sudah 1 Bulan lebih belum ada Jawaban Isi Surat itu, Terkait Tanah Milik Adat dari Ahli Waris R. KASAN DJAYADININGRAT, yang terkena Proyek Jalan Tol Cisumdawu, Padahal Tanah tersebut sudah di Gunakan oleh pihak Jalan Tol, pelaksanaan pekerjaannya pun lagi berjalan bahkan sudah mau masuk tahap Finishing di Area Seksi 6, ironisnya sampai saat ini belum ada pembayaran," ujar Koesnadi selaku Kuasa dari ahli waris, yang diamini Tim Pengacara nya, Kamis ( 10/03/2022 ),
"Kami akan melakukan upaya atau menempuh jalur Hukum untuk memperjuangkan hak membela kebenaran demi Menegakkan sebuah keadilan," tambah Koesnadi.
Dan masih menurutnya, "Saya sudah melayangkan surat tembusan ke Berbagai instansi yang berkompeten baik Mulai dari tingkat pusat sampai daerah Sudah ditembuskan semua surat tersebut, yaitu : ke Kementerian ATR/BPN Pusat, ke Kanwil ATR/BPN provinsi Jawa Barat, Kementerian Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Pusat, Dirjen Kementrian PUPR, Ke Balai PUPR dan ke Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Jalan Tol Cisumdawu di Bandung, Karena isi Surat tersebut sudah jelas Legal Standing,"Ucapnya.
Kepala Agraria dan Tata Ruang ( ATR ) Badan Pertanahan Nasional (BPN ), Kabupaten Sumedang, Iim Rohiman pada saat mau dikonfirmasi Media ini, gagal ditemui menurut stafnya "Bapak lagi keluar" ucap staff tersebut.
Sementara Sutarto selaku tim panitia pengadaan lahan pada waktu dihubungi melalui telpon genggam seluller, Ketika ditanya terkait mengenai surat yang sudah dikirimkan untuk kepala BPN, yang sampai sekarang belum dijawab, Ia mengatakan "Terkait surat itu, kami akan membuat Jawaban isi surat, adapun perihal kewenangan ada di pimpinan, " Ujarnya.
Ditempat terpisah Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ), Jalan Tol Cisumdawu, Wishnu Priambodo pada waktu ditemui, diruang kerjanya, Terkait untuk ganti rugi ( UGR ), tanah yang terkena oleh jalan tol Cisumdawu, yang belum dibayar sampai sekarang, Akan tetapi tanah itu, sudah dipakai untuk pembangunan pekerjaan jalan tol,
Wishnu Mengatakan, "Akan di follow up, terkait mengenai ganti rugi tanah tersebut, yang terkena jalan tol, asal sudah ada Validasi data dari pihak BPN memerintahkan untuk segera dilakukan pencairan, kami siap untuk proses pembayaran, "Terangnya.
Yaya R/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar