Jakarta JMI, Tersangka Adam Deni Gearaka akan menjalani sidang perdana kasus informasi transaksi elektronik (ITE) besok. Persidangan itu bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
“Senin besok akan ada sidang perdana antara Adam Deni dengan Ahmad Sahroni di PN Jakarta Utara,” kata pengacara Adam Deni, Susandi, kepada wartawan, Minggu (6/3/2022).
Ahmad Sahroni mengklaim, dalam persidangan besok, Adam Deni akan didampingi oleh 30 pengacara. Dia berharap keadilan bagi kliennya bisa didapat saat persidangan besok.
“Senin esok Adam Deni akan dibela oleh lebih dari 30 pengacara yang tergabung dalam DPD KAI (Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia) dalam menghadapi proses persidangan pidana di PN Jakarta Utara. Menurut jadwal sekitar jam 10-11 siang,” ujarnya.
“Semoga keadilan dapat ditegakkan dan kebenaran sesungguhnya dapat terungkap di persidangan nanti,” tambahnya.
Seperti diketahui, Adam Deni ditangkap Bareskrim pada awal bulan ini atas postingan di media sosial. Adam Deni kemudian langsung ditetapkan tersangka dan ditahan di Bareskrim.
Penangkapan Adam Deni didasari oleh laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber. LP dibuat pada 27 Januari 2022 oleh seseorang berinisial SYD.
Faisal 6444/Red/JMI
0 komentar :
Posting Komentar