Subang JMI – Puluhan kepala desa (kades) yang tergabung dalam Asosiasi pemerintah desa seluruh Indonesia (APDESI) Subang melakukan audiensi dengan DPRD Subang, pada Jumat siang,4/3/2022.
Dalam Audiensi tersebut dihadiri langsung Ketua DPRD Subang H Narca Sukanda didampingi Wakil Ketua Hj Elita Budiarty dan Lina Marliana, serta Komisi II Bangbang Irmayana dan beberapa anggota DPRD. Serta turut hadir dalam kegiatan Audensi tersebut Plt Kepala Dispemdes Dadan, Kepala BKAD H Asep Saeful Hidayat bersama Kabid Perbendaharaan Casari.
Para kades dalam Audensinya mempertanyakan sejumlah persoalan, diantaranya mengenai dana Bagi Hasil Pajak (BHP) dan dana Bagi Hasil Retribusi (BHR) untuk desa yang realisasinya belum sesuai amanat perundang-undangan serta dana pokir atau BKK DPRD.
Wakil Ketua APDESI Subang yang juga menjabat sebagai Kades Jalancagak, Indra Zainal Alim, menyebut, selama ini dana BHP untuk desa baru direalisasi oleh Pemda Subang sebesar 5 persen. Padahal sesuai ketentuan, BHP harusnya direalisasikan sebesar 10 persen.
“Kami para kades yang tergabung Apdesi ingin mempertanyakan sejumlah hal, diantaranya soal BHP atau bagi hasil pajak untuk desa dan BHR atau bagi hasil retribusi. Sebab sejauh ini, BHP yang direalisasi oleh pemda untuk desa cuma 5%, sementara menurut ketentuan PP Nomor 43, BHP untuk desa itu harusnya 10%,” ujar Indra
“Jadi, sisanya (BHP) yang 5 persen lagi kemana?”, tanya Indra.
Sementara itu, dalam audiensi tersebut, perwakilan Apdesi Subang mengungkap, besaran BHP untuk desa mencapai Rp231 miliar dan BHR (bagi hasil retribusi) sebesar Rp16 miliar.
“Berdasarkan PP Nomor 43, BHP untuk desa itu jelas 10 persen, tapi Pemkab Subang cuma merealisasi 5 persen. Kita para kades minta pemda agar merealisasikan BHP desa sesuai ketentuan PP itu,” tegasnya.
Selain soal BHP, dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPC Apdesi Subang H Lili Rusnali dan Sekretaris Budi Santoso, terdapat sekitar 8 poin usulan yang disampaikan dalam audiensi tersebut. Yakni, meminta: (1). Adanya alokasi Anggaran Rumah Tangga Kepala Desa, (2) Besaran Anggaran untuk ADD minimal 10 s/d 15 % dari APBD Kabupaten, (3) Dilibatkannya unsur Kepala Desa dalam hal penyusunan Perda, (4) Reses DPRD disinkronkan dengan hasil Musdes dan melibatkan unsur desa, (5) Tujuan dan kewenangan DPRD dan Pemkab Subang untuk memperhatikan kesejahteraan desa, (6) DPRD Kabupaten Subang bisa membantu mengusulkan BOP penggunaan Dana Desa, (7) Usulan Pembagian besaran BHP (Bagi Hasil Pajak) sebesar minimal 10% dari APBD Kabupaten dan yang ke (8) DPRD Kabupaten Subang agar bisa menindaklanjuti Perpres No. 104 dan Permen Keu Nomor 5.33/PK/2022 tentang percepatan penyaluran BLT DD. Apabila desa tidak bisa menyerap BLT DD s/d 40 %, Bupati dalam hal ini untuk dapat mengeluarkan kewenangan / diskresinya untuk sisa anggaran yang dilaporkan melalui om-spam dikembalikan kepada desa untuk keperluan/kegiatan yang bermanfaat lebih besar bagi warga masyarakat desa.
Menanggapi aspirasi para kades tersebut, dalam audiensi itu, Kepala BKAD Subang H Asep Saeful Hidayat didampingi Kabid Perbendaharaan Casari, mengaku, pihaknya sudah konsisten merealisasikan ADD sebesar 10 persen sesuai ketentuan.
Namun terkait BHP untuk desa, pihaknya mengakui belum menjalankan sesuai ketentuan dan berjanji akan merealisasikan BHP sebesar 10% di APBD Parsial Tahun 2022 ini.
“Untuk ADD, kita sudah konsisten 10 persen sesuai ketentuan. Tetapi kalau BHP desa, memang pemda belum mengalokasikan sesuai ketentuan. Namun di APBD parsial 2022 insyaalloh kita akan alokasikan BHP 10 persen sesuai ketentuan,” pungkas H Asep Saeful Hidayat.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar