Subang JMI–Jajaran Satreskrim polres Subang berhasil menciduk seorang guru ngaji AB (45) ,oknum guru pegawai negeri sipil (PNS) diduga Telah melakukan pencabulan terhadap tiga muridnya
Kapolres Subang AKBP Sumarni.S,ik.SH.MH di hadapan para awak media dalam confresi fers,Rabu malam,2/3/2022. menyampaikan Bahwa pelaku telah di amankan di Polres Subang Senin, 21 Februari 2022 lalu, di wilayah Kecamatan Cikaum Subang.
“Dalam Kejadian tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke Polisi.Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah dianggap cukup alat bukti tersangka kemudian kita amankan pada Senin sore, 21 Februari lalu sekitar pukul 17.25 WIB,” ujar AKBP. Sumarni.
Tersangka sendiri merupakan seorang oknum guru berstatus PNS di salah satu Sekolah di Kecamatan Cikaum, yang mana dari hasil pemeriksaan diakui tersangka kalau aksi bejatnya tersebut dilakukan sejak 2020 hingga terakhir Senin 31 Januari 2022 sekira pukul 11.00 WIB di tempatnya tempatanya mengajar.
“Kejadian berawal pada 2020 .Modus operandi tersangka dalam melakukan aksi bejatnya dengan cara melakukan test kepada korban secara mandiri di salah satu ruangan di sekolah. Saat itu, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan memegang bagian tubuh korban. Dan tersangka ini melakukan hal serupa ke korban lainnya,” terangnya
Di jelaskan Kapolres bahwa korban dari perbuatan tersangka AB ini ternyata bukan hanya MA saja, diketahui ada korban lainnya yaitu inisial MB dan CO.
“Dengan adanya kasus cabul ini, masyarakat jangan ragu atau jangan takut untuk melapor dan memberikan informasi terhadap pihak kami,” ucapnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”tegasnya.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar