Jakarta JMI - Perubahan logo halal yang diluncurkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama pada pertengahan Maret 2022, masih menjadi pembahasan warganet.
Opini, bahkan spekulasi, tentang pergeseran kewenangan penetapan logo halal dari MUI ke BPJPH terus bergaung.
Salah satunya unggahan di Twitter yang menyebut label halal diambil alih oleh
Kemenag.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Karena label halalnya sudah diambil oleh Kemenag, maka saya sarankan MUI bikin label HARAM saja. Itupun klw laku.”
Namun, benarkah label halal diambil Kemenag dengan perubahan logo?
Unggahan hoaks yang menyebut penetapan logo halal diambil Kemenag dari MUI. (Twitter)
Penjelasan
Mengacu laporan salah satu media online, peluncuran label halal baru melalui BPJPH bukan berarti terjadi peralihan kewenangan penuh terkait kehalalan produk oleh lembaga di bawah Kemenag itu.
Pengajuan label halal tetap melibatkan tiga belah pihak yakni BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta MUI.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kemenag Mastuki menegaskan label halal baru bukan pengambil-alihan tugas dan fungsi MUI dalam menentukan fatwa halal seperti yang dipahami masyarakat.
Ketua MUI bidang fatwa Asrorum Niam Sholeh menjelaskan, "MUI menjalankan tugas lembaga keagamaan dalam menetapkan hukum keagamaan yaitu penetapan kehalalan. Sedangkan negara melalui BPJPH bertugas mengurus administrasi keagamaan mulai dari pendaftaran sertifikasi hingga penerbitan sertifikat halalnya.”
ANT/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar